Pesawaran, Intailampung.com danndash; Masyarakat Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran segel tower milik perusahan provider

Pesawaran, Intailampung.com danndash; Masyarakat Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran segel tower milik perusahan provider simcard Axis dan 3.

Penyegelan oleh sejumlah masyarakat ini, diduga lantaran masyarakat sepanjang radisus 71 meter tidak dilibatkan dalam perpanjangan kontrak, yang dilakukan secara diam-diam oleh pemilik tanah dan perusahaan yang bersangkutan.

Atas persoalan ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pesawaran Saptoni, angkat bicara. Dia meminta pemerintah agar dapat mempelajari legalitas dari perjanjian kontrak antara perusahan dan masyarakat dalam pendirian tower di desa setempat.

“Saya minta kepemerintah bisa sigap dan membantu apapun bentuknya yang berkaitan dengan masyarakat. Dan bisa memfasilitasi jangan hanya sekedar tau dan dibiarkan begitu saja,” ungkapnya. Jum’at (16/3/2018).

Diakuinya, warga yang beradius 71 meter dari tower merasa disepelekan oleh pemilik tanah dan pihak perusahaan sehingga warga yang geram tidak segan-segan menyegel dan memutuskan saluran listrik karena mereka merasa sangat dirugikan.

“Pemerintah melalui Dinas Kominfo, dan Perijinan bisa menyikapi hal itu. Karena pemerintah harus bisa ditengah- tengah masyarakat bukan itu saja pemerintah juga bisa memediasikan dan mefasilitasi apa keluhan ditengah masyarakat. Sehingga kedepan tidak ada seperti ini lagi,” kata bapak berpeci ini.

Dirinya menilai permasalahan ini, pemerintah diduga lamban dalam menyikapinya. dannbsp;gimana tidak keluhan masyarakat yang sudah berminggu-minggu bahkan dirinya sudah menginformasikan dengan cepat namun beberapa hari dulu dua instansi datangin lokasi tower tersebut. Meski antara warga dan pihak perusahaan proveder simcard Axis dan 3 duduk bersama. Namun dia menilai banyak masyarakat dirugikan baik itu penguna sim card XL dan 3.

“Kita ini sudah kota tapi seperti dihutan karena signal hilang. Sebab sekarang ini masyarakat sudah ketergantungan serba internet. Nah ini tolong karena sudah 10 hari tidak ada signal,”bebernya.

  Bawaslu Pesawaran Proses Oknum Camat Negeri Katon Bawa Banner dan Kaos Paslon Nomor 2 Siap Pasang

Dia juga mengharapkan untuk Dinas yang berkopenten seperti Dinas Kominfo dan Perijinan satu atap bisa memperbaiki dalam pelayanan baik itu perusahaan maupun keluhan masyarakat.

Sementara Kepala Desa (Kades), Desa Padang Ratu Sukri mengatakan, perjanjian pendirian tower oleh masyarakat beradius 71 ini.dannbsp; Diakuinya sangat dihiraukan terhadap pemilik tanah dan perusahaan sehingga penyegelan terjadi.

danldquo;tower berdiri mulai 2006 dan habis 2016 namun sampai saat ini perusahaan tetap menjalankan opersional dan pemilik tanah juga tidak ada bicara mangkanya masyarakat kecewa sehingga disegel,” paparnya saat ditemui diruang kerjanya

Antara kesepakatan dua belah pihak secara diam-diam lanjut Sukri mengatakan, ada satu warga yang mengetahui permasalahn kontrak pendirian tower ini bahwa sampai tahun 2016 selesai, namun setelah diselidiki antara perusahaa dan pemilik tanah mereka memperpanjang kontraknya secara diam-diam oleh warga radius 71 sebanyak sekitar 80 (KK) tidak mau dirugikan makanya mereka geram.

“Tadinya simcard Xl tower ini. Namun ganti perusahaan sekarang Axis dan 3. Karena tidak ada pembicaraan perpanjang kontrak makanya warga segel tower ini,” pungkasnya. (intai/al).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.