Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Warga Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Doni Chandra dan Hendriyansah, telah diamankan jajaran Polres Pesawaran. Karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau di Lapangan Sidototo Desa Kebagusan, Kamis (23/8/2018).
Hal ini diungkapkan Kapolres Pesawaran Syaiful Wahyudi melalui pesan What app selasa (22/8/2018) sore.
“Jajaran polres yang sedang berpatroli telah mengamankan Doni Chandra dan Hendriyansa warga Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951,” ungkap Syaiful
Dijelaskannya, penangkapan yang dilakukan oleh anggota polisi jajaran Polres Pesawaran ini sekitar pukul 01.30 wib.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-429/VIII/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 22 Agustus 2018* Tentang Telah terjadi Tp Tanpa hak dan ijin memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam jenis pisau,” kata dia
Dari dua tersangka ini terbukti bersalah karena, lanjut Syaiful, pelaku tanpa hak dan ijin memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam jenis pisau yang di selipkan dipinggang sebelah kiri.
Dalam kasus ini pihak kepolisian Polres Pesawaran akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. (Al/Intai).