Dinas ESDM Provinsi Lampung Segera Segel Tambang Emas PT KBU di Pesawaran

PESAWARAN, INTAILAMPUNG.COM – Setelah puluhan tahun masyarakat 6 Desa, salah satunya Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong sudah lama dibodohi oleh perusahaan tambang emas PT Karya Bukit Utama (KBU). Akhirnya kini bernafas lega, setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Lampung akan menyegel pada Kamis (14/3/19) nanti.

Menurut ahli waris Sanwani mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kepala dinas ESDM Provinsi ini amat sekali ditunggu oleh semua masyarakat tentang menyegel/stop aktifitas PT KBU yang tidak bisa mensejahterakan masyarakat sekitar.

“Kita datangi kantor ESDM Provinsi untuk meminta agar keinginan masyarakat dapat terakomodir. Saya ahli waris dari (alm) bapak Rusdi tidak pernah dilibatkan oleh pak Tomi yang mengelola PT KBU sedangkan tanah bapak saya seluas 60 hektar diwilayah tambang tersebut,” ungkapnya saat duduk bareng bersama Kadis ESDM Provinsi, Kapolres Pesawaran Popon Ardianto yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran Asbi dan LSM (Lira), Jum’at (9/3/19).

Sementara, Wellson dan Tanjung yang mewakili masyarakat akan menunggu sikap tegas yang dilakukan oleh tim terpadu untuk melakukan segel PT KBU.

“Kami akan menunggu beberapa hari bahwa tim terpadu akan menyegel PT KBU pada hari Kamis nanti,” kata dia

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Peaawaran, Pabian, akan terus mengawal permintaan masyarakat.

“Kita tunggu saja, mereka akan segel PT KBU tersebut,” tegasnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung Pri Hartono menjelaskan, penyegelan nanti pihaknya akan membuat surat untuk pihak -pihak terkait agar dapat hadir.

“Sebelum kita turun untuk menyegel PT KBU akan kita kirim surat terhadap lingkungan hidup provinsi satpol PP provinsi, polres pesawaran dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

  Ribuan Guru Honorer GTKNK 30 Plus Lamteng Minta Kesejahtraan dan Diangkat CPNS

Bukan itu saja, Tri juga geram atas ulah PT KBU yang sudah menduduki ketentuan peraturan Pemprov. Pasalnya PT KBU tersebut sudah tidak bisa opersional karena masih ada sangkutan yang belum terselesai masih saja aktifitas.

“Surat Ijin pertambangan PT KBU dikeluarkan sejak tahun 2014 oleh bupati pesawaran berakhir sampai 2025 jadi berlaku sampai 10 tahun, pada tanggal  12,16 April 2018 sudah pernah dapat teguran karena ada kewajiban yang belum dilaksanakan, namun tidak ada tanggapan, kemudian di lakukan inspeksi tanggal 21 Mei 2018, dan diputuskan PT KBU diberikan sanksi berupa penghentian sementara selama 1 tahun seluruh aktifitas penambangan PT KBU, dengan ketentuan bahwa PT KBU menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan, karena didalam UU ada tahapan yang dilalui,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakam, Ketua DPRD Pesawaran Nasir menerima baik kedatangan puluhan warga dan menampung keluhan akibat pertambangan tersebut.

“Tambang ini bukan wewenang kami, karena sudah Provinsi yang mengeluarkan surat izin lingkungannya. Tambang itu juga masuk galian A, kalau galian C masuk kabupaten. Syukur -syukur nanti kita DPRD akan bentuk Tim dan kita juga akan memanggil Pemda dan Polres dan syukur lagi mereka membentuk Tim juga,” pungkasnya (al/intai).

Baca Juga

LAINNYA