PESAWARAN, INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan terus meningkatkan pelayanan publik. Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, S.H, menyikapi rapor merah dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, sekaligus pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS), di aula pemkab setempat, Kamis (21/03/2019).
Dari catatan Ombudsman, Kabupaten Pesawaran masuk dalam zona merah tingkat kepatuhan rendah, dengan nilai 21.97. Padahal tahun 2018, kabupaten yang dipimpin duet Dendi-Eriawan ini berada di zona hijau, dengan tingkat kepatuhan tinggi, yakni mencapai nilai 88.55.
“Dengan penilaian ini, tentunya akan kami jadikan sebagai cambuk, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan standar layanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” ungkapnya
Untuk mewujudkan hal tersebut, Eriawan mewajibkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat standar layanan.
“Hal ini bertujuan agar kualitas pelayanan menjadi lebih prima. Sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip good governance,” kata dia.
Eriawan juga berharap, sosialisasi itu dapat memberi pemahaman pelayanan kepada setiap aparatur sipil negara dalam lingkup Pemkab Pesawaran, untuk nantinya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Karena dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan tuntutan Reformasi Birokrasi di segala bidang, pemberian pelayanan yang berkualitas itu sangat penting. Karena masyarakat terus menginginkan adanya pelayanan cepat, tepat dan ramah,” terang dia.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik di 12 OPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Parawisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-administrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Atika Mutiara Oktake Vina, Asisten Bidang Pencegahan Mal-administrasi Muhamad Burhan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, seluruh Kepala OPD, dan Camat. (agung/don/intai)