Waw Dana Pengadaan Kedokteran Gigi Tak Transparan, Pejabat Dinkes : Saling Lempar

 

 

Bandar Lampung, Intailampung.com-Belanja pengadaan alat-alat kedokteran gigi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung diduga tidak pernah transparan. Hal ini setelah awak media ingin melakukan konfirmasi.

Berdasarkan sumber yang dihimpun Dinkes mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp576 juta yang berasal dari APBD 2019.

Saat wartawan melakukan konfirmasi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Abu Bakar menyatakan bahwa terkait anggaran alat kesehatan adalah kewenangan Bidang Sumber Daya Kesehatan.

“Itu punya bu Asnah, kantornya dilantai 2. Kalau kita ini bagian promosi,” kata Abu Bakar diruang kerjanya, Senin (9/9/2019).

Namun ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Asnah sedang tak berada diruang kerja.

“Ibu Asnah tidak ada, kalian mas lebih baik tanya ke bagian UP (Umum dan Pegawai),” kata pegawai wanita kasubag dan meminta stafnya mendampingi wartawan dikantor bagian UP.

Sayangnya Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkes Bandar Lampung Ria Rachmati nampak bingung saat akan dikonfirmasi terkait pengadaan alat kedokteran gigi.

“Kalau kita bagian surat-surat,” kata dia.

Begitupun Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli saat ditemui Redaksi Intailampung.com tidak berada dikantor.

Dengan tidak transparanya Dinkes diduga tidak memahami Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Sebelumnya alat kesehatan pernah disorot oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Pangkep yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Rbo)