DPRD Metro Sahkan Lima Raperda

INTAILAMPUNG.COM – DPRD Kota Metro sahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro dalam sidang Rapat Paripurna digedung DPRD setempat. Senin (12/10/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution.

Tondi MG Nasution mengatakan, bahwa lima raperda yang disahkan tentang raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Selanjutnya, raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.

“Hasil pembahasan terhadap raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Walikota Metro, Achmad Pairin, mengatakan dengan disahkannya lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di kota setempat.

“Semoga lima raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,” harapnya. (wan/intai)

Baca Juga

LAINNYA