Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Lampung Selatan, Intailampung.com-Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kecamatan Jati Agung saat ini di tercatat Desa Sumber Jaya realisasi tertinggi.

“Bahwa saat ini penerimaan pajak tahun 2020 sebesar  Rp.19.661.987 dari wajib pajak (WP) 1.891 WP, yang sudah diterima Rp.16.169.455 dari 1.838 WP atau penerimaan pajak PBB mencapai 82,24%,” kata Pj Kepala Desa Sumber Jaya Tri Mulyono

Ia menjelaskan masyarakat di Sumber Jaya sudah mengerti tujuan dari pembayaran PBB, dan masyarakat  kedepannya juga merasakan, menikmati apa yang telah mereka bayarkan dalam bentuk pembangunan kedepannya.

Untuk diketahui Pajak PBB merupakan salah satu jenis yang diurus oleh pemerintah daerah. PBB ini merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan. Pengenaannya pun memperhatikan luas dan letak dari tanah dan bangunan tersebut.

Belum lama ini kecamatan Jati Agung melaksanakan Rakor sekecamatan Jati agung. Salah satu pembahasan penting adalah dari sektor penerimaan daerah yaitu PBB. Camat Jati agung, Jhoni mengatakan kepada seluruh kepala desa dan unsur terkait agar lebih berupaya untuk mendongkrak kepada masyarakat agar melaksanakan kewajiban dari sektor Pajak dalam hal ini PBB.

Hal ini bisa dilihat dari 21 desa,Desa Sumber jaya yang penerimaan pajak PBBnya hingga delapan puluh dua koma dua puluh empat persen,melihat ini bisa dibilang desa Sumber jaya sumber daya manusianya dari sisi kesadaran akan kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana dengan baik. (RNH)