Bandar Lampung, Intailampung.com-Sebagai komandan satuan di Polisi Pamong Praja. langkah Kasat Pol PP Provinsi Lampung ini patut mendapatkan apresiasi tersendiri.
Hal ini demi melindungi para anggotanya dari wabah Covid 19, Kasat POl PP Lampung M. ZULKARNAIN.,SSos.,M.S.i menerapkan aturan khusus. Terutama untuk angggota yang piket di rumah Dinas gubernur atau Mahan Agung dan rumah dinas wakil gubernur serta pejabat lainnnya. Yakni dengan menerapkan aturan piket 5 hari kerja dan lima hari libur.
“Gini, kasian anggota sudah banyak yang terpapar. Jadi kami sementara terapkan piket 5 hari kerja. Nanti, 10 hari insyaallah keliatan hasilnya. Mudah- mudahan hasil cek setelah 10 hari negatif semua, ” Jelasnya, Rabu (11/8/2021).
Kata bang Zul sapaan Zulkarnain , saat piket tidak ada perbedaan saat hari biasa.
“Tidak ada yang beda selama kerja. Biasa aja. Cuma untuk 10 hari ini saja dalam masa pengawasan kontak erat. Masa piketnya 5 hari dan masa istirahatnya 5 hari juga. Saat bertugas sudah diatur jam tugas dan waktu istirahat,” terang Zulkarnain, menjelaskan.
Penerapan ini, kata dia, akan dilakukan hanya dalam kurun waktu singjat saja. Untuk melindungi anggota dan memutus mata rantai covid-18 di kalangan Sat Pol PP Lampung.
” Kebijakan ini berlaku 10 sampai 15 hari aja. Setiap 5 hari dites antigen. Kalau ada yang positif harus isoman dan diawasi keluarganya oleh masing- masing komandan pleton nya, ” kata Zulkarnain
Menurutnya, hal ini berlaku pada masa inkubasi covid19 selama 10 hari1. ” Kita berdoa dan berharap, 14 hari insyaallah aman, “demikian kata dia. (Bong)