Modus Pinjam Beli Rokok, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur

Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Ringkus Pelaku

INTAILAMPUNG.COM – Jangan percaya dengan orang yang baru dikenal. Karena banyak modus penipuan yang kian marak ditengah masyarakat.

Nah, baru-baru ini Polsek Bumi Ratu Nuban telah menangkap seorang peria dengan modus pinjam sepeda Motor yang katanya untuk beli rokok sebentar. Dan apesnya motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan malah dibawa kabur.

Inilah yang dilakukan Andi Als Pudul (20). Pelaku merupakan warga Dusun Bangunrejo Kampung Rengas Kec Bekri Lampung Tengah. Untungnya, Polsek Bumi Ratu Nuban bisa bertindak cepat, dan berhasil meringkus pelaku.

Baca Juga

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, Pelaku Andi Als Pudul ditangkap Berdasarkan laporan Korban Kun M (47) warga Dusun Adi Mulyo Rt.018 Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.

“Pelaku kami tangkap saat diwarung Rest area KM 116 Kampung wates Kec Bumi ratu Nuban Lampung Tengah, Jum’at (29/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB,” jelasnya, Minggu (31/10).

Ipda Alan Ridwan menjelaskan, bahwa ketika korban menjaga Kantinya SPBU Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah datang Pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BE 3808 GQ. Kata pelaku pinjam sebentar untuk beli rokok. Kemudian ditunggu oleh Korban sampai berganti hari sepeda motor tak kunjung dipulangkan dan Korban Lapor ke Polsek Bumi ratu Nuban, Selasa (27/07/2021) Sekira pukul 10:00 WIB.

Lanjut kata Ipda Alan Ridwan, setelah dilakukan penyelelidikan didapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di warung Rest Area 116 Wates. “Kami bersama Kanit dan anggota lansung bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Andi Als Pudul dan kita kembangkan ke pelaku lain namun tidak ada ditempat,” kata Alan.

  Ellya Lusiana Loekman Bantu Korban Kebakaran

Guna Penyidikan Lebih lanjut pelaku kita jerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (intai)

LAINNYA