Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Lamteng Serahkan Alat Cetak dan Rekam Dokumen Kependudukan Ke Kecamatan

INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang perima, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Guna mewujudkan hal tersebut, Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos., melaunching Pelayanan Kependudukan dengan menyarahkan Alat Cetak dan rekam Dokumen Kependudukan seperti KTP, KK, KIA dll di Kecamatan Bangun Rejo dan Kecamatan Pubian, Kamis (24/02). Terut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Perangkat daerah terkait serta Camat setempat.

Kepala Dinas Dukcapil Genta Suri Muda mengatakan, pembagian alat rekam dan cetak ini merupakan instruksi langsung Bupati Musa Ahmad untuk meringankan masyarakat yang akan mencetak dokumen Kependudukan sehingga tidak perlu ke Gunung Sugih.

“Untuk tahun ini Dukcapil telah membagikan alat cetak sebanyak 5 buah yang di peruntukan untuk Kecamatan Rumbia, Seputih Raman, Terbanggi Besar, Bangun Rejo dan Pubian dan pada tahun 2022 ini sudah dianggarkan 5 alat cetak yang akan kembali dibagikan di kecamatan yang ada di Lampung Tengah,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Musa Ahmad meyampaiakan, bahwa program ini tentunya bisa langsung di rasakan masyarakat Lampung Tengah. “Jika sebelumnya masyarakat harus datang jauh jauh untuk mengurus dokumen ke Dukcapil di Gunung Sugih, sekarang tidak perlu lagi, karena kita sudah bagikan alatnya di kecamatan masing-masing,” ucapnya.

Bupati Musa Ahmad mengungkapkan, bahwa saat ini sudah ada 5 Kecamatan yang memiliki alat pencetakan di tahun 2021 dan telah dianggarkan kembali 5 buah untuk tahun 2022.

“Sekarang Masyarakat yang ingin mencetak Dokumen Kependudukan tidak perlu ke Disdukcapil Gunung Sugih hanya cukup ke Kecamatan terdekat yang telah memiliki Alat Pencetakan Dokumen Kependudukan,” tuturnya.

Musa Ahmad berjanji, sampai dengan diakhir masa jabatannya nanti di masing – masing Kecamatan yang ada di Lampung Tengah akan memiliki alat perekaman Kependudukan. Sehingga masyarakat tidak perlu ke Gunung Sugih. “Tentunya pihak Kecamatan harus tetap berkoordinasi tegak lurus dengan Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya. (red)