
Bandar Lampung, Intailampung.com-Sudah dua tahun para mudik yang infoin pulang ke kampung halamannya belum terlaksana dengan baik. Sebab, alasanya masih terjadi pandemi yang melanda di dunia. Inssa Allah tahun 2022 bisa berjalan lancar asalkan memiliki syarat yang ditetapkan pemerinah. Untuk itu mudik yang menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia jelang Hari Raya Idul Fitri, harus ada kesiapan dari pemangku kepentingan yang diharapkan optimal dalam memberikan pelayanan kepada pemudik.
Lampung, sebagai salah satu provinsi tujuan mudik ataupun kota transit bagi pemudik menuju Sumatera, dinilai siap menyambut Mudik Lebaran 2022
Kesiapan mudik lebaran itu terlihat saat pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Lampung – Bengkulu yang telah menyiapkan beberapa posko mudik Lebaran di beberapa titik.
“Posko yang akan kami dirikan di Terminal Rajabasa, Jembatan Timbang Kali Urang Lampung Selatan, sebagai res area, dan Pelabuhan Bakauheni,” kata Kepala BPTD Lampung – Bengkulu Sigit Mintarso, Senin (11/4) di ruang kerjanya.
Menurutnya, didirikannya posko tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengguna jalan.
Sebab, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
“Untuk antisipasi, karena ini sudah ada kelonggaran. Jadi, pelaku perjalanan akan meningkat,” ujarnya.
Sigit menilai, kemungkinan pelaku perjalanan roda empat tidak semua akan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
“Kemungkinan tidak semua lewat tol,” sebutnya
Sementara, bagi masyarakat yang mempunyai rencana untuk meudik menggunakan jalur laut, tiket sudah bisa dipesan sejak 60 hari sebelum keberangkatan.
Tiket dapat dipesan online di aplikasi Ferizy.
“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak kebagian tiket ataupun terlambat, karena di situ sudah lengkap informasinya,” ungkapnya.
Sigit juga menambahkan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” imbuh Sigit. (Bong)