Bandar Lampung, www.Intailampung.com – Kasus dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa, terhadap pekerjanya, Hamdan (37) menuai fakta baru.
Dikabarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Nota Pemeriksaan I (Satu) pada 26 April 2022 lalu, dengan nomor : 560 / 1446 / V. 08 / 02 / 2002. Surat Nota Pemeriksaan ini telah dilayangkan dan telah diterima oleh PT. Ciomas Adisatwa.pada 28 April 2022
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, mengenai laporan Hamdan tersebut saat ini pihaknya sudah melalui proses pengumpulan data dan melakukan pemeriksaan, baik terhadap PT. Ciomas Adisatwa dan PT. Aulia Mandiri Persada selaku vendor PT. Ciomas Adisatwa.
“Kedua perusahaan tersebut sudah dilakukan tahapan dua kali pemanggilan dan sudah dikeluarkan Nota Pemeriksaan Satu. Tahapan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan ketenaga kerjaan,” terang Agus Nompitu, via pesan WhatsAppnya, pada Jum’at (24/6/2022).
Sedangkan terkait pengaduan Hamdan sambung Agus, saat ini merupakan masuk dalam ranah mediator dan menjadi kewenangan mediator pada Kabupaten Lampung Selatan atau melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
“Bila tidak ada respon dari perusahaan vendor maka penyelesaian kasus akan ditingkatkan di Nota Pemeriksaan Dua,” tambah mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung ini.
Lalu, ketika ditanya diterbitkannya Surat Nota Pemeriksaan Satu tersebut apakah dalam rangka pemeriksaan rutin atau pemeriksaan khusus, dan atau menindaklanjuti adanya pengaduan Hamdan pada 24 Januari 2022 lalu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 tahun 2016.
Sayangnya, Agus Nompitu, enggan berkomentar banyak. “Saya kira terlalu panjang bila dijelaskan di WA, silahkan anda hari Senin (27/6) bertemu dengan Tim Pengawas Disnaker Provinsi Lampung, supaya dapat diberikan penjelasan. Tks,” demikian balasan WhatsApp Agus Nompitu.
Menyikapi petunjuk Kepala Disnaker Provinsi Lampung. Tim Pengawas Disnaker setempat, Sugiarto, saat dihubungi via WhatsAppnya meski dalam keadaan aktif namun tidak menjawab.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin 24 Januari 2022 lalu. Hamdan yang diketahui merupakan warga Dusun Rejo Mulyo, RT/RW. 002/005. Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan ini melayangkan surat pengaduan kekantor Disnaker Provinsi Lampung.
Laporan tersebut tentang adanya dugaan pelanggaran di bidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa, namun sayangnya laporan tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya sudah lima bulan Disnaker Provinsi Lampung belum mengambil langkah tegas.
Untuk diketahui, mencuatnya permasalahan ini berawal dari pemecatan sepihak terhadap Hamdan. Hal tersebut diduga usai Hamdan mempertanyakan hak-hak dirinya sebagai pekerja kepada pihak perusahaan.
Adapun pertanyaan Hamdan terkait hak-hak tersebut diantaranya, seperti upah gajih dibawah Upah Minimum Kabupaten Lamsel, tidak dibayarkan upah gajih lembur dan tidak mendapatkan Jaminan Sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BP Jamsostek.
Hak-hak tersebut tidak diberikan oleh perusahaan yang terletak di Jalan Trans Sumatera, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel ini kepada Hamdan, sejak dirinya bekerja pada tahun 2015 silam dan hingga September 2021 lalu. (Zulfan)