INTAILAMPUNG.COM – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah, kini resmi mencantumkan logo instansi dalam struk setiap transaksi pembayaran saat belanja di rumah makan.
Sekilas, perubahan ini tampak sederhana. Namun di baliknya, tersimpan strategi besar untuk memperkuat transparansi, menekan potensi manipulasi pajak, sekaligus membangun kesadaran kolektif antara pelaku usaha dan konsumen.
Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah, Dr. (Chan) Muhammad Arnez, S.E., M.si., menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan pengembangan dari sistem serupa yang lebih dulu diterapkan di Kota Bandar Lampung. Setelah melalui tahap adaptasi, inovasi tersebut mulai diimplementasikan di wilayah Lampung Tengah sejak pekan lalu.
“Ini bukan sekadar tampilan. Logo itu menjadi penanda bahwa transaksi benar-benar tercatat dalam sistem pajak daerah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Arnez menjelaskan, program ini terintegrasi dengan penggunaan alat perekam transaksi elektronik atau “tapping box” yang telah dipasang di puluhan titik usaha.
Pihaknya pun menggandeng Samsat Lampung Tengah dan Bank Lampung sebagai instrumen pendukung dalam penerapan sistem ini.
Saat ini, kata dia, dari total 33 perangkat yang terpasang, delapan di antaranya sudah mulai mencetak struk berlogo Bapenda.
“Fokus awal diarahkan pada pelaku usaha yang menggunakan sistem “Mobile Point of Sales” (M-POS), karena lebih mudah disesuaikan secara teknis. Ke depan, penerapan ini ditargetkan meluas secara bertahap seiring bertambahnya pengguna sistem digital tersebut,” ujarnya.
Namun yang menarik, lanjutnya, fungsi struk berlogo ini tidak berhenti sebagai alat administrasi. Pemerintah justru melihatnya sebagai instrumen edukasi publik.
Arnez mengatakan, setiap struk kini secara eksplisit menampilkan komponen pajak daerah sebesar 10 persen. Dengan begitu, konsumen tidak hanya menerima bukti pembayaran, tetapi juga memahami kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah.
Kedepan, Bapenda Lampung Tengah berharap inovasi ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan akuntabel.
“Di tengah tantangan optimalisasi pendapatan daerah, pendekatan seperti ini menjadi sinyal bahwa reformasi bisa dimulai dari hal paling sederhana, bahkan dari selembar struk di meja makan,” terangnya.
Di tingkat pelaku usaha, perubahan ini disambut cukup positif. Salah satunya datang dari Rumah Makan Puti Minang di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Perwakilan usaha, Ihsan, menilai keberadaan logo resmi pada struk membantu menghilangkan keraguan pelanggan yang sebelumnya kerap mempertanyakan keabsahan pungutan pajak.
“Sekarang lebih jelas. Konsumen jadi tahu itu memang pajak resmi, bukan tambahan dari kami,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pajak tidak selalu soal tarif atau besaran, melainkan juga soal kepercayaan. Ketika informasi disampaikan secara transparan, resistensi dari konsumen cenderung menurun.
Di sisi lain, kata Ihsan, sistem ini juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol tidak langsung terhadap potensi kecurangan.
Dengan adanya identitas resmi pada struk, ruang untuk memanipulasi laporan transaksi menjadi semakin sempit.
Sejumlah rumah makan yang telah menerapkan sistem ini antara lain RM. Ferry Group, RM Putih Minang, RM. Pindang Mbak Nur, Pondok Daun Palma, RM. Siang Malam, RM Dzaky, Bakso Dzakydan Mie Ayam, hingga RM. Sate Blitar.
Ihsan menuturkan, langkah ini memperlihatkan bahwa digitalisasi pajak daerah tidak selalu harus hadir dalam bentuk sistem besar yang kompleks.
“Justru melalui hal kecil seperti struk belanja, pemerintah dapat menghadirkan transparansi yang langsung dirasakan masyarakat,” tutupnya. (rki/red)












