INTAILAMPUNG.COM  – Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Wilayah Daerah (Korda) Lampung Tengah (Lamteng) mengindikasikan adanya dugaan duplikasi penggandaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lamteng di APBD tahun anggaran 2021.

Ketua NGO JPK Korda Lamteng Uncu Wenda menduga, anggaran dana Bos yang di kucurkan untuk Sekolah Dasar (SD) menjadi bancakan praktek korupsi di Disdikbud Lamteng.

“NGO JPK menduga pengelolaan dana BOS Disdikbud Lamteng di tahun anggaran 2021 jadi bancakan praktek korupsi. Pasalnya, terdapat temuan duplikasi penggandaan dana BOS yang terjadi dibeberapa sekolah,” kata Uncu Wenda.

Dimana, menurutnya, ada beberapa Sekolah Dasar (SD) di Lamteng menerima dobel anggaran dari dana BOS, yang disinyalir menjadi kuat dugaan ada permainan praktek korupsi didalamnya.

“Kami berharap dinas terkait bisa memberikan kelarifikasi pada kami. Sebab, sudah beberapa kali kami mendatangi dinas terkait untuk melakukan konfirmasi pejabat tinggi Disdikbud Lamteng tidak pernah berada di tempat,” uangkapnya.

NGO JPK sebagai lembaga pengawasan dan sosial kontrol memiliki peran serta dalam pengawasan pemberantasan korupsi, sesuai intruksi Presiden No 5 tahun 2004 tentang percepatan dan pemberantasan KKN, dan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 71 Tahun 2000 sesuai pasal 02 ayat 02. Dimana anggota masyarakat, Perorangan, Ormas dan LSM, berhak mencari dan melaporkan serta memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana Korupsi, serta harus menyampaikan saran dan laporan serta pendapat kepada pihak penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK). Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Uncu Wenda menduga, jika Disdikbud Lamteng jadi sarang korupsi. Pasalnya, belum lama ini pihaknya telah melaporkan temuan NGO JPK terkait dengan dugaan pengadaan Disdikbud Lamteng tahun anggaran 2021 yang dinilai fiktif dan bermasalah ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kemarin kami sudah laporkan dugaan pengadaan fiktif dan proyek siluman di Disdikbud Lamteng tahun anggaran 2021 ke Kejati Lampung. Dan kali ini NGO JPK kembali temukan adanya dugaan duplikasi penggandaan dana BOS Disdikbud Lamteng,” jelasnya.

  Pasca Teror Bom, Polres Lamteng dan Pemkab Lamteng Lakukan Pantauan Keamanan

Uncu Wenda, berharap pihak Disdikbud Lamteng segera memberikan kelarifikasi kepada NGO JPK Korda Lamteng. Pasalnya, temuan kedua ini akan kembali ia laporkan ke Kejati Lampung jika tidak ada tanggapan dari pihak Dinas terkait.

“Kita akan segera laporkan kembali kasus dugaan duplikasi Dana BOS ini, ke Kejati Lampung. Jika dalam waktu seminggu ini tidak ada tanggapan dari mereka (Disdikbud Lamteng-red). Karena yang menentukan salah atau benar adalah pihak penegak hukum, kita sebagai lembaga sosial kontrol hanya bisa memberikan temuan dan bukti bukti ke mereka, biar mereka (penegak hukum-red) yang memutuskan bersalah atau tidak,” tegasnya.

Uncu Wenda menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah ada personal problem (masalah pribadi) dengan Kepala Dinas Disdikbud Lamteng, atau dengan yang lainnya.

“Jika pak Kadis Syarif Kusen menuduh saya fitnah, terkait dengan adanya pemberitaan NGO JPK tentang dugaan pengadaan fiktif serta beberapa peroyek bermasalah di Disdikbud Lamteng, saya siap adu alat bukti dan data di APH,” ujarnya menantang.

Uncu Wenda menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai lembaga sosial kontrol dalam pengawasan pemberantasan korupsi.

“Kita hanya mempertanyakan uang pemerintah/uang rakyat, jangan sampai uang rakyat di salah gunakan apalagi di korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Disinilah tugas kami untuk mengawasinya,” bebernya.

Terlebih lagi, tambahnya, anggaran di Didisdikbud Lamteng terbilang sangat besar. Jika hal ini tidak dilakukan pengawasan akan jadi tempat sarang penyamun, dimana akan banyak koruptor didalamnya.

Seperti contohnya, yang sudah terjadi sebelumnya, Polres Lampung Tengah menangkap mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Kabupaten Lampung tengah, Riyanto (59) dan Direktur CV Ramero, Erna (43).

Keduanya ditangkap pada Rabu (12/1) malam atas dugaan korupsi pengadaan tablet program Afirmasi Dana BOS tahun 2019-2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

  JPU Ajukan Banding, Tujuh Pelaku Perusakan PT. Elders Indonesia Divonis 7 Bulan

“Sejak Rabu malam keduanya sudah kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kabag Osp Kompol Dennis Arya Putra, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung tengah, AKP. Edi Qorinas, saat Konferensi Pers di depan Gedung Satreskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (13/1).

Menurut Dennis, Unit Tipikor Satreskrim mengungkap tidak pidana Korupsi dari hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Hasil penyidikan indikasi kerugian Rp4,6 M penyalagunaan anggaran dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun Anggaran 2019,” kata Dennis mewakili Kapolres AKBP Oni.

Dennis menjelaskan, anggaran tersebut berasal dari APBN untuk 165 sekolah di Lampung Tengah berdasarkan dari Audit BPKP kerugian sekitar 4,6 Miliar, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Erna S (43) Wiraswasta (Direktur CV. Ramero), warga Jalan Raden Intan No. 224, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

Lalu, Riyanto (59), PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, warga Dusun Candi Waringin, Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Modus pelaku, lanjut Dennis, tersangka Erna berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara.

Tersangka Erna menandatangani fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai sehingga hasil audit Negara mengalami kerugian 4,6 Miliar.

“Sedangkan tersangka Riyanto, menyalahgunakan wewenangnya. Dimana Kepala sekolah untuk menerima apa yang menjadi perbutan Erna Tersebut. Sehingga tindak pidana Konspirasi Korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena yang memiliki wewenang Riyanto, untuk memerintahkan 165 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan,” katanya.

Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menambahkan barang bukti yang diamankan adalah 18 Unit Laptop terdiri sembilan unit merek Asus, sembilan unit merek Lenovo, 20 unit Tablet terdiri dari 11 unit merek Advan, tujuh unit merek Maxtron, dua unit unit merek Mito.

  PDIP Fokus Menangkan Bacapres Ganjar, Lanjutkan Program Presiden Joko Widodo

Termasuk 17 unit Proyektor terdiri dari sembilan unit merek Infocus, tiga unit merek Epson, empat unit merek Acer, satu unit merek Nec, 18 paket Komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 paket mouse dan Keyboard merek Logitech, 17 Router / Wi-Fi terdiri dari enam unit merek TP-LINK, 11 unit merek Tenda, 18 Hardisk Eksternal terdiri dari 16 unit merek Toshiba, dan dua unit merek Adata.

“Tersangka Erna kita jerat Dengan Pasal 2 pasal 9 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 Milyard. Dan tersangka Riyanto selaku Kabibdikdas tahun 2019 jeratan Pasal 3 Undang Undang RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama Hukumannya dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 Milyar,” kata Edi Qorinas.

Dinas Pendidikan Lampung Tengah mendapatkan program Afirmasi Dana Bos untuk sekolah dasar dan sekolah menengah. Melalui Kabid Dikdas kemudian mengkondisian pengadaan kepada PT. Ramero sebagai Pengadaan Barang melalui Siplah.

Kasus itu bermula, saat kejanggalan di 12 sekolah yang tersebar di Kecamatan Padang Ratu, Pubian, Anak Tuha dan Anak Ratu Aji. Dinas Pendidikan menunjuk PT Ramero sebagai rekanan Pengadaan Barang berupa Tablet Merk Advan.

Sekolah yang mendapatkan bantuan Dana Bos Afirmasi itu hanya menyediakan Rekening untuk menerima Dana Bos Afirmasi. Pihak sekolah diharuskan membelanjakan Dana Afirmasi sebesar Rp60 juta untuk 30 buah Tablet merk Advan secara Siplah kepada PT. Ramero, dengan harga Rp2 juta per Tablet. Padahal harga pasaran di toko Tablet merk Advan hanya seharga Rp800 ribu.

“Perlu digaris bawahi NGO JPK Lamteng masih ada beberapa item, yang sedang dianalisa dan dikaji serta di lakukan investigasi, terkait pengadaan Disdikbud Lamteng di APBD anggaran tahun 2021,” pungkasnya. (red)

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.