Ket, Foto: Kolase Ketua NGO JPK Korda Lamteng Uncu Wenda yang menduga banyak praktek korupsi di Disdikbud Lamteng, (dok/intai).
INTAILAMPUNG.COM – Anggaran belanja operasi dan belanja modal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, tahun anggaran 2021 hampir menyentuh angka 1 Triliun rupiah.
Menurut Ketua NGO JPK Korda Lamtemg Uncu Wenda mengatakan, bahwa dari data Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA), dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Disdik Lamteng, tahun anggaran 2021 dengan rincian anggaran sebagai berikut, Belanja Operasi sebesar Rp.918.638.605.757
Ditambah Belanja Modal sebesar Rp.59.254.750.106 dengan jumlah surplus/defisit keseluruhan setelah perubahan sebesar Rp.949.306.514.564
Ketua NGO JPK Korda Lamteng Uncu Wenda mengatakan, atas dasar RKPA itulah pihaknya menemukan adanya dugaan beberapa kegiatan, dan proyek fiktif di Disdik Lamteng, di tahun anggaran 2021 yang diduga banyak kegiatan dan pembangunan yang tidak sesuai dengan data dan hasil krocek dilapangan. Sementara anggaran yang digunakan begitu fantastis.
“Yang jelas tidak perlu kami buka di sini, terkait apa saja temuan kami itu. Jadi sebelum hal ini kami laporkan ke Kejati Lampung, beberapa hari lalu, kami dan tim sebelumnya sudah mempelajari, melakukan kroscek, dan meminta keterangan dari beberapa sumber yang kami temui dilapangan,” ujar Uncu, Kamis (14/07).
Untuk itulah sambung Uncu, NGO JPK Korda Lamteng, dalam hal ini berani memberikan laporan ke Kejati Lampung, karena pihaknya ada dasar dan memiliki data dan sumber yang bisa di pertanggung jawabkan keakuratannya. Selain telah di pelajari, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, baik lnstansi dan pakar hukum yang berkompeten dalam hal ini.
“Kalau dalam hal ini pihak Disdikbud mengatakan bahwa saya telah menyebar fitnah, silakan saja, itu hak mereka. Tetapi perlu di garis bawahi bahwa dalam hal ini, kami siap adu data dengan pihak Disdik. Dan saya minta simpan saja praduga mereka, untuk pertanggung jawaban di Kejati. Saat ini kita tunggu saja hasil telaah dari Kejati, dan kami siap memberikan, baik keterangan maupun data tambahan apabila di perlukan,” tegasnya. (red)