Gaji Perangkat Desa Lamtim Dibayar segera setelah Evaluasi APBD-P dari Provinsi

JAKARTA, Intailampung.com- Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo telah menggelar rapat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.

Rapat terkait dana Kesejahtraan aparat desa di 264 desa dari 24 Kecamatan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jum’at (16/9/2022).

Hasil rapat tersebut, Bupati Dawam berjanji segera membayarkan penghasilan tetap ( SILTAP) kepala desa dan perangkat desa segera setelah hasil Evaluasi APBD-P di Provinsi melalui dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) yang sudah diterima.

“Insyaallah segera setelah evaluasi APBD-P di Provinsi, seluruh hak perangkat desa akan dicairkan dengan anggaran yang ada,” kata Dawam.

Dan selanjutnya, disampaikan juga oleh Kepala BPKAD Lamtim, Sukismanto Aji, bahwa pembayaran atas tuntutan perangkat desa juga tetap dijalankan atau dibayarkan, dengan menunggu hasil evaluasi APBDP 2022 dari Gubenur Lampung selaku wakil pemerintah pusat.

Diketahui, Pemkab Lampung Timur telah mengalokasikan anggaran pembayaran SILTAP seluruh Aparat Desa melebihi Mandatory Spending yg ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 10 % dari DAU Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (Bong)