INTAILAMPUNG.COM – Prosedural pemberian tugas penjagaan, dan pengamanan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di rumah kebun pribadi milik Ketua DPRD Lampung Tengah, dinilai tidak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Dimana untuk penempatan jaga anggota Pol PP yang ditugaskan pada lokasi di luar aset Pemerintahan.
Menurut keterangan Kasat Pol PP Lamteng, l Gusti Suryana dalam menanggapi terkait hal ini menjelaskan bahwa pengamanan (Pam) yang dilakukan anggotanya di rumah kebun milik Ketua DPRD, Soemarsono merupakan permintaan langsung dari yang bersangkutan.
“Pada saat itu beliau (Ketua DPRD) menelpon saya, dan minta pengamanan di rumah kebun miliknya. Sementara kami tidak mempertanyakan alasan beliau minta pengamanan itu,” jelas Kasat Pol PP kepada media ini, Jum’at (9/12/2022).
Selain itu Kasat Pol PP menuturkan bahwa yang bersangkutan adalah Ketua DPRD, atas dasar itulah pihaknya mengeluarkan perintah agar setiap harinya ada dua orang anggota yang berjaga, atau melakukan pengamanan di rumah kebun tersebut.
“Itu pengamanan, bukan penjagaan, karena beliau Ketua DPRD, mungkin saja yang bersangkutan merasa rumah kebun itu tidak aman, maka beliau minta pengamanan kepada kami. Tetapi secara teknis yang lebih mengetahuinya adalah Kabid Kamtibmas,” katanya.
Sementara menurut Kabid Kamtibmas, Sariman menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas, untuk memberikan keamanan, dan perlindungan terhadap pejabat publik yang ada di Kab.Lamteng, dan hal itu atas dasar permintaan langsung dari Ketua DPRD, Sumarsono.
“Kami tidak berbicara apakah hal itu benar atau salah, dimana kami hanya menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban bagi pejabat publik khususnya yang ada di Kab Lamteng,” jelas Sariman.
Sariman juga menuturkan bahwa Ketua DPRD pada waktu itu meminta pengamanan, karena beliau merasa di rumah kebun itu tidak nyaman. Dan pengamanan itu hanya beberapa bulan saja sampai menunggu suasana di sana di rasa sudah aman, pihaknya akan menarik kembali anggota yang Pam di sana.
Ketika di singgung apakah dengan menempatkan personil Sat Pol PP di rumah kebun milik Ketua DPRD itu tidak melanggar aturan dan tupoksi, Sariman menjelaskan bahwa menurut sepengetahuan mereka terkait pengamanan di rumah kebun itu sudah sesuai dengan aturan, dimana yang bersangkutan adalah Pejabat publik.
“Ya, kalau dalam hal ini kami salah dalam menafsirkan perintah itu, ya monggo dikoreksi, sebagai kontrol sosial, dan tentunya terkait dalam hal ini kami akan mengevaluasinya,” tuturnya.
Menurut praktisi Hukum yang juga anggota Komisi lV DPRD Lamteng, dari Fraksi Demokrat, Toni Sastra Jaya ketika diminta tanggapannya, Sabtu (10/12/2022) menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan dimana Pejabat daerah, atau yang mendapat fasilitas Pam VIP memiliki hak untuk mendapatkan penjagaan, dan pengamanan dari Sat Pol PP seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, termasuk didalamnya Rumdis, Perkantoran, Gedung DPRD dan aset milik Pemerintah daerah lainnya.
“Tetapi, kalau untuk rumah pribadi pejabat, saya sendiri belum mengetahui atau belum membaca terkait aturannya. Tetapi kalau pun hal itu dilakukan, mungkin saja atas kebijakan dari Kasat Pol PP. Yang lebih mengetahui terkait hal ini Komisi.l yang membawahi Sat Pol PP, coba klarifikasi dengan Komisi.l,” ungkap Toni Sastra../ Ki












