INTAILAMPUNG.COM – Nurhadi (47) eks Kepala Unit BRI Panjang, Bandar Lampung didampingi kuasa hukumnya, Ginda Ansori mendatangi Dinas Tenagakerja (Disnaker) Provinsi Lampung untuk meminta mediasi perselisihan hubungan kerja yang terjadi antara dirinya dengan BRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Senin, 12 Juni 2023.
Perselisihan hubungan kerja tersebut terjadi lantaran BRI melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dirinya tanpa memberikan pesangon.
“Selain itu, alasan penghentian kerja pun tidak dijelaskan secara rinci, dalam hal ini saya merasa didzalimi,” kata Nurhadi saat ditemui di lingkungan kantor Disnaker Lampung.
Dengan mengadukan persoalan itu ke Disnaker, dirinya berharap dapat dilakukan mediasi dan hak sebagai karyawan yang di PHK dipenuhi, apalagi ia mengaku selama 21 tahun telah mengabdikan diri di BRI tanpa ada masalah.
“PHK yang terjadi terhadap diri saya ini gak jelas alasanya, saya tidak merasa sepeserpun merugikan BRI, dua kali saya tanya alasanya BRI tidak bisa menjelaskan,” sebutnya.
PHK ini, kata dia, dirasa amat merugikanya, selain tidak lagi bekerja di BRI dirinya pun kesulitan mencari kerja di tempat lain lantaran asumsi buruk atas karyawan yang di PHK.
Sementara, menurut Kuasa Hukum Nurhadi, Gindha Ansori, tindakan yang dilakukan oleh BRI telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak memenuhi hak dasar dari pekerja/karyawan yang di PHK yakni pesangon.
“Pesangon merupakan hak dari karyawan dan kewajiban dari perusahaan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, Disnaker mengaku akan segera menindaklanjuti aduan itu. Disnaker menyebut lebih mengedepankan langkah mediasi untuk penyelesaian.
“Nanti kita pelajari dulu laporan dari saudara Nurhadi, setelah itu akan kita undang pihak BRI untuk kita mintai keterangan, selanjutnya kita undang kedua belah pihak untuk dicarikan solusinya,” kata Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu.
Perihal pesangon yang tidak dibayarkan, Agus Nompitu menyebut setiap perusahaan wajib memberikanya kepada karyawan yang di PHK. Pihaknya menegaskan akan meminta BRI untuk melunasi kewajibanya itu. “Tapi nanti kita lakukan mediasi terlebih dahulu,” janjinya.(*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat.











