Ket Foto: Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu, sumber: tangkap layar.
INTAILAMPUNG.COM – Yayasan Fatimah Az Zahra disebut menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan pada kecelakaan kerja jatuhnya lift barang di Sekolah Az Zahra, pada Rabu 5 Juli 2023 lalu.
Insiden itu mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka berat. Para korban tersebut merupakan pekerja yang saat itu merenovasi Sekolah Az Zahra.
Kepastian ini disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu yang mengungkapkan pemeriksaan terhadap kecelakan kerja di Sekolah Az Zahra oleh tim pengawas tenaga kerja telah mencapai titik akhir.
Agus Nompitu mengonfirmasikan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua pihak. Mulai dari para saksi hingga korban yang selamat pada kecelakaan kerja jatuhnya lift barang Az Zahra.
“Kita akan tetapkan terkait dengan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut, dan kita dalam waktu dekat akan menetapkan itu,. Kemungkinan minggu ini bisa ditetapkan,” bebernya, Rabu (16/08/2023).
Agus Nompitu mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Disnaker Lampung memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan adalah Yayasan Fatimah Az Zahra.
Keyakinan tersebut disimpulkan usai dilakukanya serangkaian pemeriksaan oleh Disnaker Lampung. bahkan diketahui vendor yang mengerjakan renovasi di Az Zahra tidak memiliki badan hukum.
“Kami lihat didasarkan kerjasama dalam bentuk pribadi. Karena ini tidak ada badan hukum, maka tanggung jawab ada pada yayasan,” ucapnya.
Begitu juga terkait besaran santunan untuk para korban yang meninggal maupun selamat, lanjut Agus Nompitu telah ditetapkan besarannya sesuai dengan santunan didalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional.
“Itu yang akan kita kawal dan yang lain adalah kita lihat faktor-faktor kelalaian dan itu sudah ditetapkan secara hukum oleh pihak APH (Polresta Bandar Lampung,red),” ungkapnya.
Di konfirmasi terkait besaran santunan yang harus dibayarkan pihak Yayasan Fatimah Az Zahra, Agus Nompitu menyebut harus sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh BPJS.
“Kisaran pastinya masih lebih besar dari apa yang telah diberikan oleh pihak Az Zahra pada beberapa waktu lalu. Lebih dari Rp 100 juta per orang,” tukasnya.
Meski demikian, menurut Agus Nompitu apa yang telah diberikan Yayasan Fatimah Az Zahra kepada para korban tetap akan diperhitungkan pada saat penetapan santunan yang harus dibayarkan kepada korban.
“Apa yang telah diberi Al Zahra tetap diperhitungkan, tapi kekuranganya pun harus dipenuhi,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Yayasan Fatimah Az Zahra akan memberikan beasiswa pendidikan di Sekolah Az Zahra kepada anak dari korban jatuhnya lift barang tersebut. Juga telah diberikan santunan duka kepada para korban.
Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra M. Soleh Suaedi di sela-sela periksaan bersama tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung, Senin 10 Juli 2023.
Di mana, kata M. Soleh Suaedi, pihaknya telah mendatangi keluarga korban jatuhnya lift untuk memberikan dukungan dukacita.
Kemudian memberikan dana dukacita yang diberikan oleh pihak sekolah sebagai bentuk empati dari keluarga sekolah dan yayasan.
Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan dana pendidikan beasiswa gratis untuk keluarga almarhum baik yang meninggal maupun luka.
Sementara, disisi lain Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu, telah menetapkan Rahmat pengawas renovasi sekolah Azzahra, Bandar Lampung sebagai tersangka.(*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat.











