
Ket, Foto : Kolase, Nyonya Lee, Gunawan Yusuf kakak beradik petinggi PT SGC dan Zarof Ricar berrompi merah yang ditetapkan tersangka atas kasus Suap oleh Kejagung.
INTAILAMPUNG.COM – Perkara kasus dugaan suap yang dilakukan petinggi perusahaan PT Sugar Grup Company (SGC) kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang mencapai hingga Rp 70 miliar, nampaknya telah menjadi malapetaka bagi nyonya Lee CS.
Pasalnya, ketika PT SGC yang berseteru dengan PT Marubeni Corporation, nyonya Lee CS diduga telah menyuap Zarof Ricar, untuk memenangkan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan.
Perkaranya pun ternyata diduga terkait hutang. Dimana, SGC tidak mau membayar hutang sebesar Rp 7 triliun kepada Marubeni Corporation. Yang kemudian, SGC menempuh jalur hukum praperadilan.
Guna memenangkan praperadilan tersebut, nyonya Lee dan Gunawan CS, yang natabenenya merupakan petinggi perusahaan PT SGC menyuap mantan pejabat MA Zarof Ricar sebesar Rp 70 miliar, ketimbang membayar hutang kepada Marubeni Corporation sebesar Rp 7 triliun.
Mengutip mediapublik.co, diungkapkan bahwa terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan SGC selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation ditingkat kasasi dan PK. Agar dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp. 7 triliun kepada Marubeni Corporation.
Inilah yang mengakibatkan, Nyonya Lee dan Gunawan Cs petinggi perusahaan PT SGC harus berurusan dengan hukum.
Dalam perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan tersebut, diketahui penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.
Sementara, pihak tergugatnya adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.
Dikutip dari inilampung.com, menurut temuan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Company (SGC) —aset milik Salim Group— yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya (as is), senilai Rp 1,161 Triliun.
Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA Dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang, dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang Rp 7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC.
Namun, Gunawan Yusuf menolak membayar, dengan dalih utang SGC kepada MC Rp 7 triliun itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.
Guna mensiasati agar dapat ngemplang utang Rp 7 triliun dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC.
Sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE, dan PT GPA menggugat MC Dkk melalui PN Kotabumi dan PN Gunung Sugih, teregister dalam perkara No: 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No:04/Pdt.G/2006/PN.KB.
Diujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No: 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No: 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
Sementara, kasus yang mulai menjerat nyonya Lee dan Gunawan CS, petinggi perusahaan PT SGC telah memasuki babak baru. Dimana keduanya, kini telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah keduanya diperiksa dalam perkara suap tersebut.
“Perintah kepada kami sudah jelas, bersihkan semuanya,” kata Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Febrie Adriansyah menyatakan, bahwa Kejagung tidak akan menggantung perkara korupsi yang sudah merugikan keuangan negara dengan jumlah sangat besar. Namun, semua memerlukan proses hingga menemukan tersangkanya.
Kedua petinggi PT SGC atau Gulaku yang telah diperiksa Kejagung itu adalah Vice Presiden PT Sweet Indo Lampung Purwanti Lee atau Nyonya Lee dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf. Keduanya kakak beradik.
“Purwanti Lee telah diperiksa 23 April 2025 sedangkan Gunawan Yusuf diperiksa esok harinya, 24 April 2025,” kata Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Dia minta dukungan Komisi III dalam mengawal penanganan tindak pidana korupsi tersebut. Para penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang dicurigai terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari perusahaan gula terbesar di Indonesia itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zarof Ricar mengungkapkan hal ini pada sidang perdata antara SGC vs Marubeni Corporation di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memenangkan SGC.
Sebelumnya, Lampung Corruption Watch (LCW) mendorong Kejagung mengembangkan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret SGC agar Ronald Tannur divonis bebas dari jerat hukum.(red)