INTAILAMPUNG.COM – Pihak manajemen PB Swalayan, berjanji akan mentaati Peraturan daerah, (Perda) Nomor 16 Tahun 2022 tentang penataan dan pembinaan jam Operasional toko Swalayan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Lamteng Fian Febriano usai melakukan diskusi dengan manajemen PB Swalayan dalam Rapat Dengar Pendapat, (RDP) diruang rapat DPRD Lampung Tengah, Selasa (5/8/2025).
Manajemen PB Swalayan melalui penasehat hukumnya, Ismet Yadi SH bersedia untuk mentaati Perda soal jam opersional, pajak, dan aturan yang berlaku lainnya.
Tak hanya itu, RDP yang digelar Komisi ll DPRD Lamteng, juga turut mengundang pihak pengelola toko ritel Alfamart, dan Indomart. Guna mendengar penerapan aturan yang berlaku bagi pengusaha ritel yang ada di Kabupaten Lamteng.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi ll DPRD Lamteng Fian Febriano, didampingi Sekretaris, dan beberapa orang anggota. Dalam pertemuan tersebut, selain membahas tentang ketaatan pengelola toko ritel soal Perda tentang jam operasional, Komisi II sekaligus meminta data jumlah gerai yang dimiliki Alfamart, dan lndomart yang tersebar di Kabupaten Lamteng, dan kewajiban pihak pengelola dalam hal taat pajak, yang merupakan sumber PAD Kabupaten Lamteng.
Fian Febriano mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menggelar RDP bersama pengelola PB Swalayan, Alfamart, dan lndomart. Yang juga dihadiri dari pihak Dispenda, dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Lamteng. Dan berbagai hal yang di soroti Komisi ll dalam RDP selain soal Perda, Pajak, Perizinan, dan hal lainnya.
“Jadi selain melanggar Perda soal jam operasional, kami juga mendapat informasi dari Dispenda bahwa pajak reklame PB Swalayan sudah hampir 6 tahun ini tidak dibayar, kemudian pajak arena permainan, dan pajak restoran yang hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihak Dispenda Lamteng,” ungkap Fian.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam RDP tadi masing-masing pengelola bersedia mematuhi Perda soal jam opersional, dan aturan yang berlaku bagi pengusaha yang ada di Kabupaten Lamteng. Artinya, dimanapun mereka membuka usaha, pasti ada hak dan kewajiban yang harus mereka taati. “Jika mereka tidak bersedia mematuhi aturan, silakan angkat kaki dari Kabupaten Lamteng ini,” tegas Ketua Komisi ll ini.
Politisi dari Partai Nasdem ini secara tegas menyampaikan, bahwa tidak ada maksud pihak Komisi ll untuk menghalang halangi atau mempersulit para pengusaha ataupun investor di Kabupaten Lamteng dalam membuka usaha atau apapun.
Namun, semua itu tentunya ada aturan dan mekanisme yang harus di taati khususnya bagi pengusaha toko ritel yang saat ini menjamur di tiap wilayah yang ada di Kabupaten Lamteng.
“Himbauan kita kepada semua pengusaha toko ritel dan Swalayan yang ada di Lamteng, agar bisa mentaati Perda yang ada, dan aturan yang berlaku. Kami dukung semua bentuk investasi di Kabupaten Lamteng. Namun, mereka harus paham bahwa semua ada hak dan ada kewajiban yang harus di taati, kita sebagai legislatif tentunya memiliki hak pengawasan, dan memberikan sanksi bagi mereka yang keluar dari jalur aturan yang ada,” pungkas Fian. (rki)












