INTAILAMPUNG.COM – Pembangunan PT Angel Yeast di Jalan Lintas Sumatera, Dusun 1, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) menuai polemik. Warga sekitar mengeluhkan minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan, bahkan sama sekali belum mengantongi izin warga.
Kebanyakan warga mengaku hanya mengetahui nama perusahaan dari mulut ke mulut. Tanpa mengetahui detail perusaan yang bergerak dalam bidang apa.
“Saya kaget aja kok tahu-tahu ada pekerjaaan pembangunan pabrik yang sangat dekat dengan rumah saya, tapi belum ada izin dari lingkungan sekitar, ” kata Joni Iskandar, warga sekitar, kepada intailampung.com, Sabtu (29/12/2025).
Padahal, kata dia, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sosialisasi kepada warga terdampak adalah syarat mutlak dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Ini kenapa bisa membangun tanpa udin warga sekitar, kalau pun memiliki izin AMDAL kita pertanyakan keabsahanya, ” sebutnya.
Ia mendesak pihak perusahaan untuk segera melakukan sosialisasi kepada warga terdampak. Terlebih, puluhan rumah warga didapati mengalami kerusakan akibat pemasangan paku bumi oleh perusahaan.
“Sedikitnya 30 rumah mengalami kerusakan akibat pemasangan paku bumi oleh perusahaan,” ucapnya.
Salbari, warga lainya menuturkan kebisingan dan debu juga dirasakan warga dari aktivitas pembangunan pabrik, sementara jarak pemukiman warga dengan lokasi pembangunan hanya berjarak puluhan meter.
Diakuinya, warga telah mengadukan persoalan itu ke Komisi I DPRD Lampung Tangah agar dapat ditindaklanjuti, dan berharap dewan dapat memfasilitasi untuk dicarikan solusi.
Dihubungi via aplikasi Whatsapp, Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Lucken Felario membenarkan adanya aduan warga Kampung Terbanggi Besar terkait pembangunan PT Angel Yeast.
Menurut dia, pihaknya sepenuhnya mendukung jika ada investor yang ingin membuka usaha id Lamteng, namun harus tetap memperhatikan dampak negatif usahanya terhadap lingkungan.
Legislator Partai Golkar ini mengaku telah melayangkan panggilan kepada manajemen PT Angel Yeast untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga.
“Minggu kemarin sudah kita undang PT Angel Yeast untuk hearing, karena berhalangan hadir minggu ini kita undang kembali, namun masih juga berhalangan hadir, jadi nanti kita agendakan undangan hearing kembali,” tutupnya. (*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat.












