INTAILAMPUNG.COM – Perjalanan pelarian Muhamad Azhari bin Darpin berakhir tidak di kota, tidak di rumah persembunyian, melainkan di tengah hutan sunyi yang areanya dekat barisan pegunungan titik operasi kontra-terorisme.
Di situlah, Kamis siang, tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah akhirnya mengamankan terpidana korupsi yang sejak 2021 menghilang dari eksekusi hukum.
Azhari diamankan sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim menyusuri medan yang tak bersahabat, jalur licin, semak setinggi dada, dan lembah-lembah curam yang memaksa tim bergerak dengan langkah penuh perhitungan. Lokasi persembunyiannya hanya bisa dicapai dengan berjalan kaki, jauh dari sinyal, jauh dari keramaian.
Selama empat tahun, Azhari memanfaatkan karakteristik hutan register Marga Jaya, jalur tak resmi, suara alam yang menutupi jejak, dan minimnya mobilitas warga Namun pelarian itu hari ini berakhir.
Akhir Buronan Korupsi Lampung Tengah: “Hari Ini Daftarnya Nol”
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti memastikan, bahwa pengamanan Azhari bukan sekadar penangkapan biasa. Ini adalah penutup babak panjang pengejaran terpidana korupsi di wilayah tersebut.
“Dengan diamankannya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Semua putusan pengadilan kini telah tuntas dieksekusi,” tegas Rita.
Ia menekankan, bahwa keberhasilan ini tidak terjadi dalam semalam. Dalam beberapa bulan terakhir, tim intelijen Kejaksaan juga berhasil mengamankan dua DPO lain yang menghilang bertahun-tahun.
“Medannya ekstrem. Kawasan itu dekat dengan lokasi operasi terorisme beberapa tahun lalu. Namun tim tetap bergerak profesional dan menempatkan keselamatan sebagai prioritas,” katanya.
Mengenal Azhari: Kepala Kampung yang Menghilang Setelah Vonis
Azhari, mantan Kepala Kampung Linggapura (2013–2018), dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang melalui putusan:
Satu tahun depan bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair satu bulan, uang pengganti Rp143.978.130 subsidair enam bulan.
Namun alih-alih menjalani putusan, ia justru menghilang hingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Pengamanan Azhari melengkapi daftar panjang pelarian yang berhasil dihentikan Kejaksaan sepanjang 2025.
DPO Lain yang Sudah Berhasil Diamankan Tahun Ini.
1. EP – Kerugian Negara Rp 2,025 Miliar, buron sejak 2006, Diputus pengadilan tahun 2017. Sempat mengganti identitas menjadi “Widyastuti”. Diamankan di Bandar Lampung (4 Mei 2025)
2. Awaludin – Kerugian Negara Rp248 Juta. Buron sejak 2017. Hilang 7 tahun dari radar. Diamankan di Jakarta Selatan (19 Mei 2025)
Dengan tertangkapnya Azhari, Lampung Tengah resmi menyatakan zero DPO korupsi.
Kejaksaan Tegaskan: Tidak Ada Ruang untuk Menghindar dari Putusan
Azhari telah diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani pidana, serta pelaksanaan pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Kajari Rita Susanti memastikan komitmen institusi yang dipimpinnya akan terus dijaga.
“Eksekusi adalah ujung penegakan hukum. Selama saya menjabat, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menghindari putusan pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Rita menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah pengingat, sejauh apa pun pelarian, setebal apa pun semak yang menutup jejak, hukum akan selalu menemukan jalannya. (rls/alfa)












