Kejari Lombok Tengah Tunggu Audit BPKP Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk DLH Rp 5 Miliar

INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Pengadaan ini diketahui menggunakan uang rakyat dengan pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera menegaskan bahwa proses hukum saat ini terus berjalan secara progresif dan transparan.

“Sesuai arahan Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, penyidikan yang dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dimas Praja Subroto terus berproses. Hingga saat ini, lebih dari 20 orang saksi telah dipanggil dan diperiksa,” ujar Alfa Dera dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-602/N.2.11/Fd.2/04/2026. Dera menjelaskan, tim penyidik juga telah berkoordinasi secara intensif dengan ahli untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara secara akurat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kerugian keuangan negara akan segera keluar dari teman-teman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami yakin BPKP bekerja secara profesional. Setelah jumlah kerugian uang rakyat ini diketahui secara pasti, baru akan ditentukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” tegas Dera.

Rekam Jejak Penegakan Hukum

Ketegasan penanganan perkara di Kejari Lombok Tengah ini didukung oleh rekam jejak mumpuni dari kolaborasi antara Alfa Dera dan Dimas Praja Subroto. Berdasarkan penelusuran media, keduanya pernah bertugas di satuan kerja yang sama dan berhasil membongkar sejumlah kasus besar.

Di antaranya adalah pemulihan kerugian uang tindak pidana pajak yang mencapai hampir Rp 3 miliar, serta penanganan kasus korupsi pengadaan jasa perencanaan di Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

  Damri Cabang Lampung Prediksi Lonjakan Penumpang Pada H-7

Selain itu, keduanya juga tercatat pernah menangkap Meryati, buronan kasus korupsi asal Sulawesi Barat yang merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar.

Peringatan Keras Terhadap Praktik Calo

Di akhir keterangannya, mewakili institusi, Alfa Dera mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pengadaan di DLH ini untuk tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat “mengamankan” atau menghentikan proses hukum.

“Kami ingatkan, jangan percaya jika ada yang mengaku bisa membantu menyelesaikan perkara. Awas penipuan, kalau ada yang menjanjikan seperti itu, bohong semua. Penanganan perkara ini murni berdasarkan alat bukti, transparan, dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Pihaknya mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dengan hukum, terlebih menyangkut anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

“Jangan mau diiming-imingi atau dijanjikan oleh pihak tertentu. Ini uang rakyat, tidak usah aneh-aneh di kondisi saat ini,” pungkas Dera.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *