INTAILAMPUNG.COM — Kabar yang ditunggu para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lampung Tengah akhirnya tiba. Gaji yang sempat tertunggak selama tiga bulan mulai dicairkan pada Jumat (9/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan pembayaran dilakukan sekaligus untuk periode Juli, Agustus, September, dan Oktober 2026. Tak hanya itu, pencairan tersebut juga mencakup Gaji ke-13 yang menjadi hak para guru PPPK paruh waktu.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah, Setiawan Subing, mengatakan seluruh tahapan verifikasi administrasi dan kelengkapan berkas pencairan telah diselesaikan.
“Mulai besok, para guru PPPK paruh waktu akan menerima pembayaran akumulasi gaji untuk empat bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, September, dan Oktober. Pencairan ini juga digabungkan dengan hak Gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” kata Setiawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Setiawan, dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru PPPK paruh waktu. BPKAD memastikan proses pencairan dilakukan sesuai jadwal setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Ia sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran yang sebelumnya terjadi. Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian dalam mekanisme administrasi anggaran.
“Kami memohon maaf atas keterlambatan yang sempat terjadi akibat penyesuaian mekanisme administrasi anggaran. Kami mengimbau para guru penerima untuk mengecek saldo rekening secara berkala guna memastikan dana telah masuk,” ujarnya.
Dengan pencairan ini, Pemkab Lampung Tengah memastikan tunggakan gaji PPPK paruh waktu yang sebelumnya tertunda mulai diselesaikan. Pembayaran tersebut sekaligus mencakup hak Gaji ke-13 bagi para guru penerima.
Para guru PPPK paruh waktu pun kini tinggal memastikan dana yang menjadi hak mereka telah masuk ke rekening masing-masing. (*)












