
Lampung Timur, Intailampung.com — Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Lampung Timur menggerebek gudang pembuatan senjata api rakitan yang berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jabung. Dari pengungkapan tersebut diamankan seorang pelaku berinisial YLK (31) warga sekitar.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, dari hasil penyidikan diduga kuat pabrik rumahan tersebut sudah beroperasi selama kurun waktu dua tahun belakangan ini. Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, rumah tersebut diduga memproduksi senjata api raktian jenis pistol atau revolver.
Kemudian personel kepolisian, bersama warga melakukan pengintanain, dan pengecekan, dan ketika digerebek YLK berada di lokasi bersama barang bukti, berbagai macam bahan baku pembuatan senpi.
“Benar kita amankan satu orang tersangka pada Senin (15/1), sementara baru dia dan kita masih lakukan pengembangan, dari pengakuan pelaku sudah sekitar dua tahun beroperasi, sementara baru dia yang diamankan, kita masih terus dalami,” ujarnya, di Mapolda Lampung, Selasa (16/1/2018),
Di lokasi kejadian diamankan berbagai jenis barang bukti seperti, satudannbsp;unit mesin las, duadannbsp;dannbsp;unit mesin bor tangan, satudannbsp;buah tanggem, satu buah lembardannbsp;besi plat, satudannbsp;dannbsp;buah pelindung muka, empatdannbsp;pucuk kerangka senpi,dannbsp;satudannbsp;lembar amplas, tujuhdannbsp;silinder, satu lembardannbsp;bahan stanlis digunakan untuk membuat gagang,dannbsp;tujuh buah gagang senjata terbuat dari kayu, lima lempeng plat besi digunakan untuk membuat badan senjata api.
Kemudian dua buah kunci leter T dengan dua mata anak kunci, tujuh buah pelatuk senjata api, 35dannbsp;buah pegas atau per kecil, tiga buah tang, empat buah penghalus senjata api, dua buah palu / martil, satu buah jangka sorong, satu buah kikir, tiga batang elektroda las satu, satu keping plat potongan pelatuk, delapan butir amunisi, satu buah tas kecil warna hitam, 10 bungkus plastik klip bening berisi sisa diduga sabu, dan satu lembar alumunium foil.
“Berbagai macam barang bukti pembuat senpi rakitan diamankan seperti rangka berbagai senpira pistol atau revolver, beberapa material besi logam, dan juga ada bekas pakai sabu,ada amunisi juga,” ujar Kasubdit I Industri Perdaganan dan Investasi (Indagsi) Ditreksrimsus Polda Lampung itu.
Diduga sementara pembuatan senpi di pabrik tersebut, berdasarkan pemesanan terlebih dahulu, yang disesuaikan dengan amunisi yang dipunya pemesan kemudian dirakit. Setidaknya pelaku baru mengaku sudah menjual delapan senpi, tapi masih akan terus dikembangkan lagi, dari mana sumber bahan baku, dan kemana saja senpira tersebut dijual. “Informasinya harga senpi rakitandannbsp;per unitnya sekitar Rp2 juta,” ujarnya. (intai).
dannbsp;
dannbsp;