INTAILAMPUNG.COM – Sidang lanjutan pintu gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur semakin menunjukkan jika terdakwa Budi Laksono hanya kambing hitam yang dikorbankan oleh Pemborong/Kontraktor dan oleh mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lampung Timur.
Kuasa Hukum Dendi Albar, S.H., menyampaikan, bahwa klien-nya Budi Laksono selaku orang kepercayaan dan pengatur proyek hanyalah rumors belaka, guna melengkapi pernyataan yang menutupi pelaku sebenarnya.
Saksi Drs. Mulyanda Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur memberikan penjelasan terkait beberapa fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Saksi hanya mengetahui Budi Laksono berada di luar ruangan kamar hotel. Menurut keterangan saksi pertemuan pertama di Hotel Emersia ada mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, S.Ramelan dan Mulyada sebagai Kepala Dinas Perkim Lampung Timur.
“Berdasarkan ketarangan Kepala Dinasti Perkim, bahwa pihaknya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 39 juta dari konsultan untuk ucapan terimakasih. Majelis hakim mengatakan bahwa itu masuk dalam ranah gratifikasi (korupsi suap),” bebernya memaparkan.
Kemudian, saksi juga tidak mengetahui keterlibatan Budi Laksono (terdakwa) dalam proyek kawasa gerbang rumah dinas bupati LAMPUNG timur.
Lanjutnya, majelis hakim juga menjelaskan bahwa menjadi orang kepercayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo bukan lah suatu tindak pidana sepanjang tidak merugikan keuangan negara.
“Apa lagi pertemanan dan menjadi orang kepercayaan itu sebelum Dawam Rahardjo menjadi bupati Lampung Timur. Pada intinya Budi Laksono tidak terlibat dalam pengaturan proyek di Lampung Timur,” tuturnya.
Tambahnya, terdakwa Budi Laksono adalah kambing hitam dari permainan S.Ramelan dan mantan Kepala Dinas Perkim Lampung Timur.
“Saya Dendi Albar, S.H., dan rekan meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Agar segera menetapkan S.Ramelan sebagai tersangka,” tegasnya. (red)












