Dishub Lamteng lakukan oprasi tertib berkeselamatan, yang dilakukan di ruas jalan sekitar tugu pepadun Kecamatan, Gunungsugih Lamteng.
Lampung Tengah, Intailampung.com — Hasil danldquo;Oprasi Tertib Berkeselamatandanrdquo; Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah, tiga unit kendaraan dilakukan penindakan akibat pelanggaran tidak lengkap administrasi.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Lamteng Desrio Aref Yuga Saputra, S.Si.T., MT mewakili Kepala Dishub Kompol Syukur Kersana, S.Sos., MM., menyampaikan hasil penindakan kepada sejumlah kendaraan angkutan umum dan barang yang dilaksanakan pada 29 maret 2018 kemarin.
danldquo;Untuk tiga unit kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lengkap administrasi, hari ini berkasnya telah kita limpahkan ke Kejaksaan. Kendaraan ini kita amankan karena tidak ada berkas buku kir dan izin trayek,danrdquo; ucap Desrio, Senin (2/3/2018).
Dalam kegiatan yang kita lakukan kemarin, kata Desrio adalah kegiatan yang sifatnya kearah pengecekan administrasi kendaraan angkutan umun. Dalam pengecekan administrasi angkutan umum itu, salah satunya untuk menjamin keselamatan penumpang dengan di bayarnya Jasa Raharja oleh oprator atau pemilik angkutan umum. dannbsp;
danldquo;Jadi kemarin memang ada beberapa yang belum sempat membayar atau telat membayar Jasa Raharja. Dari pihak Jasa Raharja langsung mengadakan pelayanan untuk pembayaran stor tunai dilokasi,danrdquo; jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, mereka bukan didenda atau di tilang, mereka harus langsung membayar dan lebih dimudahkan. Karena langsung pembayaran di tempat. Dari pada mereka membayar denda atau lainnya, maka langsung kita buatkan layanan pembayaran Jasa Raharja nya.
Penindakan kita lakukan kepada kendaraan yang habis masa berkalanya, kalau memang dia habis waktu bisa numpang uji ditempat kita, tapi mereka ada yang tidak bawa, itu mungkin lupa atau memang dari bos pemilik kendaraan tidak membawakan.
danldquo;Sebenarnya kalau mereka membawa kir untuk pengujian bisa langsung di lakukan di tempat kita, karena mereka alasanya lupa bawa buku. Makanya kita tindak karena gak bawa administrasi yang wajib harus ada dalam kendaraan,danrdquo; terangnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut serentak dilakukan secara nasional, dalam rangka mendukung program pemerintah pusat. Sebagai, upaya untuk lebih meningkatkan keselamatan pada angkutan umum, dan upaya menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Terlebih, hal ini juga menjadi salah satu upaya dalam pengendalian keselamatan terhadap perusahaan angkutan umum. Mengingat setiap penyelanggara angkutan umum harus tunduk dan patuh terhada ketentuan dan peraturan perundangdanndash;undangan yang berlaku di NKRI.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan, merujuk pada uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan akutan jalan, PP nomor 80 tahun 2018 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, PP nomor 55 tehun 2012 tentang kendaraan, PP nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, dan surat Dirjen Perhubungan Darat No.AJ.404/1/6/DRJD/2018 perihal penertiban dan penegakan hukum angkutan secara nasional.
Kegiatan dilakukan didannbsp;ruas jalan sekitar tugu pepadun Kecamatan, Gunungsugih Lamteng dengan dibantu anggota Dishub Lamteng sebanyak 10 personil, anggota sat lantas sebanyak 6 personil dan anggota jasa raharja sebanyak 2 orang. Dengan dipimpin langsung oleh kepala bidang lalu lintas Dinas perhubungan Desrio Aref Yuga Saputra, S.Si.T., MT dan Kanit Turjawali IPTU Resmawati, SH.
Tindakan yang dilakukan mulai dari pengecekan administrasi, kelaikan kendaraan penegakan hukum dan pembinaan keselamatan. (Intai).