
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat tengah di wawancarai.
Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM –dannbsp;Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir yang diusung dari partai PDIP tak peduli atas rekannya Hipni Idris, yang diusung dari partai PDIP terkena masalah hukum. Karena pengunaan narkoba dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ia mengaku, Hipni Idris akan tetap dimajukan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pesawaran dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 nanti. Walaupun jelas adanya peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018. Namun kata Nasir, melalui dari partainya, bahwa yang bersangkutan saat ini sedang melakukan upaya banding.
danldquo;Kita tetap memajukan beliau (Hipni Idris-red) dalam Pileg 2019 mendatang. Dan kita masih menggunakan asas parduga tidak bersalah. Karena masih ada upaya hukum banding,danrdquo; ungkap M.Nasir saat dihubungi telepon selulernya, kemarin.
Nasir mengatakan, Hipni Idris saat ini sedang melakukan upaya hukum banding, dalam kasus dugaan korupsi. Karena dia merasa tidak bersalah dan di vonis 1 tahun penjara. Hal inipun atas keputusan hasil dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Permasalahan korupsi tersebut, dimula pada 2012. Pada saat melakukan peminjaman ke Bank secara pribadi, bersama warga di wilayah Punduh Pidada. Sebab, kasus yang di alami Hipni Idris tidak termasuk dalam salah satu pelanggaran yang dapat membatalkan pencalonan.
danldquo;Dalam PKPU No.20/2018, yang bisa membatalkan bacaleg diantaranya, tindak asusila (pelecehan seksual), kemudian bandar narkoba dan tindak pidana korupsi. Semenentara, saudara Hipni Idris bukan bandar narkoba dan dia hanya melakukan pinjaman kepada pihak Bank, tidak masuk pada tindak pidana korupsi tetapi Tipibank,danrdquo; terangnya. (Al/Intai).