JAKARTA – Komisi IV DPR meminta pemerintah segera mencabut surat pelarangan izin lalu lintas koral dan anemon agar peningkatan nilai eksport nasional dapat menghasilkan devisa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hal ini menyusul setelah enam bulan dihentikannya Healthcare Certificate (HC), tanpa disertai dengan penjelasan dan alasan yang jelas dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Karantina Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar serta Mataram.
Budidaya karang hias, ikan hias, dan kerajinan kerang selama ini berjalan mulus. Namun karena ada oknum anggota dari 54 perusahaan eksportir yang tergabung dalam Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII). Sampai saat ini tidak lagi melakukan ekspor karena Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Karantina Hasil Perikanan (BKIPM).
Tepatnya 2 Mei 2018, dua Kepala UPT BKIPM yaitu BKIPM Mataram dan Denpasar diperintahkan untuk tidak mengizinkan semua lalu lintas coral dan anemon sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP).
Sumber: SINDONEWS