
BANDARLAMPUNG, INTAILAMPUNG.COM – Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal meminta semua Satker terkait, khususnya Pemprov Lampung, maupun masyarakat Waydadi tidak melakukan upaya kegiatan apapun sebelum menunggu keputusan revisi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sengketa lahan Waydadi.
Walaupun Pemprov Lampung, bersama DPRD Lampung sudah membahas masalah aset Way Dadi yang masuk dalam sumber pendapatan pasa APBD 2019.
Kendati demikian, dalam rapat kemarin di Jakarta bersama Kementerian ATR/BPN belum ada kesepakatan resmi.
“Masih terbentur regulasi yang ada terkait permintaan masyarakat yang ingin melepaskan aset secara cuma-cuma,”kata dia.
Dijelaskannya, terdapat mekanisme yang menjadi opsi untuk melakukan penglepasan aset Way Dadi seperti jual beli, hibah, atau tukar menukar. Pihaknya, sudah mencoba menyelesaikan permasalahan Way Dadi kepada Pemprov, namun terganjal perkembangan terbaru.
“Maka kita diundang untuk bahas perkembangan tersebut, tapi belum menghasilkan keputusan yang pasti, tapi masih menunggu adanya perubahan peraturan revisi,” ujarnya
Menurut Politisi PDIP ini bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN akan melakukan perubahan regulasi terkait pelepasang atau penghapus aset Way Dadi.
“Namun dirinya tidak bisa memastikan sampai kapan Kementerian ATR/BPN selesai melakukan perbaikan regulasi.
Sambil menunggu proses tersebut pemprov diminta tidak melakukan upaya, yang selama ini dilakukan untuk penglepasan aset. (BBM/INTAI).