DLH Pesawaran Rekomendasikan Pemberhentian Ke DLH Provinsi Jika PT LKC dan LSB Tidak Ada TPS Limbah B3 dan IPLC

PESAWARANINTAILAMPUNG.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran akan beri surat rekomendasi pemberentian sementara kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, apabila ada pelanggaran dan tidak ada bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Instalansi Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang ada di PT LKC dan LSB ini.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Sopyan Agani, diruangan kerjanya Jum’at (12/4/19)

“Kita, Senin (15/4/19) akan turun, ke PT LKC dan LSB untuk mengecek (TPS) dan (IPLC) nya, apabila ada temuan maka kita suratkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk diberentikan sementara,”ungkapnya

Sopyan Agani, juga meminta maaf terhadap pendamping masyarakat Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondodng Kabupaten Pesawaran, karena tidak bisa mendampingi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk mengecek limbah perusahaan PT LKC dan LSB, Kamis (11/4/19) lalu.

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Pesawaran, Fabian Jaya, meminta terhadap (DLH) Pesawaran jangan hanya memberi surat rekomdasi ke (DLH) Provinsi untuk melakukan pembekuan sementara apabila ada temuan di (TPS) dan (IPLC) di dua perusahaan tersebut.

” (LSB) kan berdiri sejak tahun 2014 dan LKC/NUP berdiri tahun 2010, kenapa baru sekarang akan melayangkan surat ke DLH provinsi apabila ada temuan masalah (TPS) dan (IPLC) di dua perusahaan ini untuk pembekuan saja, kalau bisa cabut izin nya lingkungan,” ungkapnya saat dampinggi (Kabid) penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan (DLH) Provinsi, Cekna, Didesa Harapan Jaya, Kamis (11/4/19).

“Dari tahun 2010, 2011 masyarakat banyak keracunan sampai 215 orang, kalau ada pengawasan pasti tidak akan terjadi lagi, kemarin ikan besar kecil mati terus jangan hanya rekomendasi saja, sangsi dari tahun-tahun yang lalu mana,” lanjutnya

  Nyonya Lee dan Gunawan Sudah Diperiksa Kejagung Perkara Dugaan Suap Zarof Ricar, Dua Petinggi PT SGC Terancam Hukum Pidana Suap

Fabian juga menambahkan, tiga perusahaan juga selama ini belum pernah memberi CSR terhadap lingkungan maayarakat sekitar perusahaan dari hasil keuntungan pertahun sejumlah 2 persen setiap tahunnya.

Wellson, Tanjung, dan Aan, sebagai perwakilan masyarakat menegaskan, apabila adanya temuan terkait (TPS) dan (IPLC) meminta (DLH) Pesawaran agar segera cabut izin lingkungan perusahaan itu. (gung/al)