Esemka di Boyolali. Foto: Ragil Ajiyanto
Jakarta – Dua model mobil Esemka muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
Seperti dilihat detikcom, Rabu 8/5/2019 dua mobil Esemka yang tercantum dalam daftar tersebut adalah Garuda dan Bima Keduanya mengisi segmen yang berbeda yakni mobil penumpang berjenis minibus dan barang alias pick up Di segmen minibus terdapat Esemka Garuda 1 20 M/T sementara mobil pick up ada Bima 12 M/T
Tak hanya itu, Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB pun tercantum di sana Esemka Garuda tahun pembuatan 2019 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB Rp 209 juta sedangkan Esemka Bima NJKBnya tak sampai Rp 100 juta NJKB Esemka Bima tercatat Rp 81 juta
NJKB memang bukan patokan harga mobil nantinya Mengambil contoh Datsun Go Panca tipe D 12 M/T yang NJKB tahun 2019 senilai Rp 80 juta memiliki harga jual Rp 105,04 juta seperti tercantum dalam situs resminya Atau Daihatsu Ayla tipe terendah memiliki NJKB Rp 74 juta namun harga jualnya naik menjadi Rp 98,15 juta
Baca Juga
Jika disimulasikan dengan contoh di atas bisa jadi harga mobil Esemka Bisa yang memiliki NJKB Rp 81 juta, dijual di kisaran harga Rp 100 jutaan
Pihak Esemka sendiri hingga saat ini memang belum buka-bukaan terkait mobil apa yang bakal diluncurkan Padahal di Boyolali sudah berdiri pabrik atas nama PT Solo Manufaktur Kreasi yang disebut-sebut memproduksi mobil Esemka
Di pabrik pun sudah berjajar deretan mobil pick-up yang berjejer rapi Mobil-mobil Esemka sendiri disebutkan Kementerian Perhubungan telah lolos melakoni Uji Tipe untuk siap diproduksi secara massal Adapun Esemka yang lolos Uji Tipe oleh Kemenhub itu adalah model Bima, Garuda, Niaga, Digdaya, dan Borneo dry/ddn
Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.