INTAILAMPUNG.COM – Waspada kejahatan di dalam bus. Pasalnya, salah seorang penumpang Bus Raja Basa Utama, Sanariah (54) warga Keranggan Kulon Rt 004 Rw 009 Desa Jati Raden Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dari Tanjung Raja Tujuan Bekasi telah menjadi korban kejahatan di dalam Bus.
Beruntung Sarinah yang menyadari telah menjadi korban kejahatan langsung mencurigai pelaku. Pelaku atas nama Agus Sutisna (45) warga Jalan H Bermawi Gg Mansur Kota Bumi Udik Kec. Kota Bumi Kota, Kab Lampung Utara, akhirnya berhasil di tangkap.
Kronologi, Sarinah yang saat itu tengah menumpang di Bus Raja Basa Utama dari Tanjung Raja Tujuan Bekasi sesampainya di jalan Dusun Gotong Royong Kampung Terbanggi Subing Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Minggu (26/01/2020) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku yang tidak dikelan duduk di samping korban (Sarinah), dari keterangan kernek, pelaku naik Bus dari Simpang Propau Kota Bumi Lampung Utara.
Modus kejahatan, pelaku melepas Jaket warna Coklat Beludru yang diletakkannya di panggkuan korban.
Dan menutupi tas selempang kecil biru dongker. Sarinah sadar tasnya telah terbuka, seketika itu ia langsung memeriksanya.

“Saya sadar tas seletingnya sudah terbuka, lalu saya lihat HP saya masih ada, namun untuk dompet kecil warna pink tidak ada didalam tas saya tersebut,” ucapnya.
Saat itu saya berkata kepada pelaku “Bapak mengambil dompet saya“ dan dijawab “Jangan kayak gitu, boleh geledah saya, ini dompet saya” kata pelaku, yang diperlihatkanya dompet hitam, akan tetapi anak saya Nyanyu Desi Ramadina langsung menyuruh orang tersebut menyerahkan KTP beserta Tas dan Jaket.
Kemudian orang tersebut kemudian membuka seluruh baju pakainya sehingga telanjang dan saat itu dompet kecil warna Pink telah dilemparkannya kepada seorang penumpang lainnya.
Merasa sudah tercium kejahatannya, kemudian pelaku menuju kebelakang tempat duduk dalam Bus. Lalu pelaku melemparkan sejumlah uang milik korban senilai Rp 2.800.000,- kemudian pelaku langsung di tangkap penumpang lain yang ada di dalam bus.
“Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan Sopir menghubungi Anggota Polsek Gunung Sugih dan korban melapor Kejadian yang dialami Dengan Nomor : LP/40-B/I/2020/Polda LPG/Res LT/Sek Gunsu, tanggal 26 Januari 2020 dan menyerahkan pelaku ke anggota Anggota Polsek Gunung Sugih,” ujar Des Herison.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si., Iptu Des Herison Syahputra mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku Agus Sutisna dijerat dengan Pasal Pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancamam 5 tahun Penjara. (intai).












