INTAILAMPUNG.COM – Konflik agraria antara warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) kembali memanas. Perselisihan yang telah berlangsung cukup lama tersebut berujung pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas milik perusahaan di area perkebunan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan mengenai lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Menurutnya, gejolak tersebut merupakan bagian dari dinamika persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama. Situasi kemudian berkembang setelah muncul keberatan dari masyarakat terhadap aktivitas panen kelapa sawit yang dilakukan pihak perusahaan.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, persoalan ini berawal dari adanya perbedaan klaim mengenai hak dan penguasaan atas lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” kata Kapolres, Kamis (13/8/2026).
Dari pihak perusahaan, PT BSA menyatakan memiliki izin dan legalitas dari pemerintah untuk mengelola serta memanen hasil perkebunan di area tersebut.
Sementara itu, masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang menurut mereka belum pernah diperjualbelikan maupun dikerjasamakan secara sah dengan pihak perusahaan.
“Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi salah satu latar belakang terjadinya ketegangan di lapangan,” jelasnya.
Sebelum aksi terjadi, warga diketahui sempat mendirikan sekitar empat tenda di luar area perkantoran perusahaan sebagai bentuk pengawasan terhadap lahan yang mereka klaim sebagai hak adat.
Situasi kemudian berkembang hingga terjadi aksi massa yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas milik perusahaan.
Berdasarkan pendataan awal kepolisian, terdapat sekitar delapan bangunan yang terbakar. Bangunan tersebut di antaranya mes karyawan, kantor operasional, gudang, serta area penyimpanan logistik.
Meski sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, Kapolres memastikan tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan,” imbuhnya.
Pascakejadian, personel gabungan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung yang dipimpin langsung Kapolda Lampung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi serta mencegah terjadinya kembali gangguan keamanan.
“Saat ini kondisi di lapangan sudah aman dan terkendali. Kami terus melakukan pengamanan serta pemantauan situasi untuk memastikan kondisi tetap kondusif,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) telah melakukan langkah awal di lokasi dengan memasang garis polisi untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, serta pendataan terhadap aset yang terdampak dan masih dapat diselamatkan.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Perselisihan mengenai lahan agar diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Humas LT)












