Tol Lampung Tetap Dibuka, HK : Hanya Untuk Lintas Daerah

BANDARLAMPUNG, Intailampung.com- PT. Hutama Karya (Persero) menyatakan bahwa operasional jalur tol Lampung tetap dibuka untuk melayani kendaraan pribadi lintas daerah, bukan lintas Provinsi.

“Meski Presiden telah menyatakan pelarangan mudik, bukan berarti melarang seluruh kendaraan pribadi maupun kendaraan lain untuk dilakukan penyekatan, ” kata Branch Manager Tol Terpeka, Yoni Satyo, Minggu (26/4/2020).

Dengan adanya penyekatan bukan berarti pintu tol di tutup. Tetap gerbang tol dibatasi, khususnya perpindahan antar Provinsi. Provinsi Lampung telah melihat kondisi Provinsi lain seperti Banten dan Sumatera Selatan sudah masuk zona merah.

Baca Juga

“Sedangkan Provinsi Lampung masih masuk zona hijau. Artinya jangan sampai ada perpindahan dari Provinsi Sumsel masuk Lampung atau sebaliknya dari Provinsi Banten masuk Lampung, ” kata dia

Terkait masih banyak kendaraan pribadi yang melintasi jalur tol. Yoni mengatakan kemukinan itu kendaraan lokal. “Jadi kendaraan lokal yang melintas jalur tol tetap di perbolehkan sebagai contoh kendaraan yang masuk dari gerbang tol Kotabaru mau menuju gerbang tol Simpang Pematang tetap di perbolehkan. Kecuali kendaraan tersebut berjumlah besar seperti di dalam bus maupun mini bus, ” ujarnya

Sementara itu, Branch Manager Tol Bakter, Hanung Hanindito juga menyatakan hal yang sama. Bahwa jalur tol dari Pintu Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar untuk seluruh transportasi dilakukan penyekatan pelarangan mudik, bukan berarti seluruh mobil kendaraan dilarang masuk pintu gerbang tol.

Penyekatan justru dilakukan di pelabuhan merak Provinsi Banten dan Provinsi Sumatera Selatan bagi kendaraan yang berniat mudik. Pastinya keliatan mana kendaraan yang berniat mudik atau tidak.

“Iya kita liat didalam kendaraan banyak penumpang. Namun ada juga kendaraan pribadi yang sejauh ini masih ada yang bekerja keluar kota. Dengan catatan bersangkutan menunjukkan surat tugas. Tetap kita beri lewat, kira-kira seperti itu. Jangan sampai salah tafsir,” kata Hanung

  Dua Pekan, Polres Lamteng Gelar "Oprasi Patuh Krakatau 2019" Ini Pelanggaran Yang Akan Ditidak

Ia menjelaskan lagi kendaraan yang dilarang itu adalah kendaraan yang mobilisasi massa bermuatan besar (banyak penumpang). Jika kendaraan yang masuk dari pulau Jawa ke Provinsi Lampung artinya sudah di periksa di pelabuhan merak.

“Nah kita tidak bisa melarang kendaraan itu, sebab mereka sudah diperbolehkan di merak. Patokan kita di pelabuhan merak dan perbatasan Provinsi Sumsel dan Lampung. Kita juga mempertegas yang menindak itu bukan pihak tol melainkan aparat kepolisian, Dinas Perhubungan dan TNI, ” tutur dia. (Bom)

LAINNYA