Bandar Lampung, Intailampung.com-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merespons kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir perihal antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. BUMN jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang itu memastikan patuh terhadap kebijakan tersebut.
Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap (Saiful), mengatakan pelabuhan Bakauheni-Merak bersiap menerapkan new normal, dalam operasional penyeberangan Bakauheni-Merak, sambil menunggu habis masa berlaku pembatasan 7 Mei 2020. Jika tidak aada perpanjangan, 8 Juni 2020, new normal mulai diberlakukan.
Syaifullail, mengatakan pembatasan transportasi darat akan berakhir 7 Juni 2020. Dengan demikian, lanjutnya, pemberlakuan new normal akan dilaksanakan setelah itu.
“Kalau tidak ada perpanjangan kebijakan pembatasan transportasi darat, berarti tanggal 8 Juni 2020 penyeberangan Bakauheni kembali normal dengan konsep new normal. Tetapi protokol kesehatan tetap dijalankan,” kata Syaifullail Maslul, melalui whatsapp kepada Redaksi Intailampung.com, Jumat (5/6)
Menurut Syaifullail meski kebijakan new normal akan dilaksanakan di pelabuhan Bakauheni, namun pembatasan kapasitas penumpang dalam kapal tetap dijalankan, yakni 50 persen dari kapasitas penumpang jalan kaki diatas kapal. “Untuk jumlah kendaraan tidak dibatasi. Hanya jumlah penumpang jalan kaki yang dibatasi. Meski new normal konsep protokol kesehatan, seperti pisical distancing, cuci tangan dan pakai masker tetap dijalankan,” katanya.
Sementara skenario New Normal di lingkungan kantor maupun pelabuhan yang akan diterapkan di seluruh cabang di seluruh Indonesia dengan tetap mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing daerah.
Terkait syarat-syarat penyebrangan, ia mengatakan bahwa secara administrasi, tidak ada syarat bahwa pengguna penyebrangan memakai surat rapit test dan tes swab.
“Itu kewenangan tim gugus. Tapi kalau penerapan protokol kesehatan di pelabuhan wajib mas, seperti pakai masker, cuci tangan dan cek suhu,” kata dia.
Ia menegaskan, bahwa surat kesehatan itu nanti yang minta gugus tugas. “Kalau kami jasa penyebrangan kami (ASDP) tidak mas. jadi pada prinsipnya ASDP hanya melayani pengguna jasa yang telah lulus cek pemriksaan di gugus tugas,” tutup dia. (Bom)