INTAILAMPUNG.COM – Unit Reskrim dan Unit Ukl Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengukap dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis excstasi, di lokasi hiburan organ tunggal di Pekon Tebapring Raya Kecamatan Sukau Lambar, Kamis (24/9/20), sekira jam 02.15 wib.
Penangkapan itu berdasarkan
Laporan polisi No Pol. : LP / 469 – A / IX /2020 / Polda lampung / Res Lambar/Sek Babu tanggal 24 September 2020.

Tersangka yang berhasil di amankan polisi masing – masing bernama RM (46) warga Desa Bendi Kecamatan Buay Rawan Kebupaten Oku Selatan, dan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, dua butir pil Exctasi warna hijau dalam plastik kecil dua buah pil Exctasi warna coklat muda dalam plastik kecil unit buah Hp merk Oppo warna merah, satu buah Hp merk Nokia warna biru, satu buah Hp merk Nokia warna merah
satu, buah korek api gas warna unggu. Serta uang sebanyak Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, di tempat yang sama polisi juga mengamankan salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, bernama HD (37) warga Pekon Suka Rame Kecamatan Balik Bukit Lambar.

BB yang berhasil disita dari HD,
satu buah pil Exctasi warna biru
satu buah Hp metk Vivo warna coklat satu buah Hp merk Nokia warna biru.
“Saat ini kedua tersangka telah di gelandang ke Mapolres Lampung Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ujar Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi (*)












