Simpan Narkoba Dalam Dasbort Mobil Warga Pringsewu Diglandang Ke Polres Lambar

INTAILAMPUNG.COM – Sat Narkoba Polres Lampung Barat, melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Pekon Pagar BukIt Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir barat.

Tersangka Martin Sofiyan, warga Dusun Poda Rejo Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 5 (luma) buah pipa kaca (pirex),1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kaca.

Kronologis penangkapan tersangka Pada hari Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.30 wib, saat melakukan pengeledahan di mobil milik pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam dasbort mobil.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba, Polres Lambar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi. (intai).