Warga Tanjung Sari Pertanyakan Ganti Rugi ke BPN

Lampung selatan.IntaiLampung.com-Berawal dari keluhan, Slamat warga Desa Tanjung Sari, Kecamatab Natar atas nilai ganti rugi tanah yang tanahnya diperuntukan untuk pembuatan jalan tol, yang hingga kini belum juga mendapat ganti rugi.

Tim investigasi media Intailampung.com melakukan wawancara langsung kepada, Slamat salah satu korban dari 90 korban lainnya, dan Suroyo yang ditunjuk para korban sebagai perwakilan dari para korban untuk memperjuangkan hak para korban yang telah dizolimi.

Dalam wawancara dengan Slamat disebutkan bahwa dirinya dan rekan-rekan yang lain mengatakan nilai ganti rugi yang sudah diterima adalah nilai ganti rugi atas bangunan dan tumbuhan yang ditanam, namun atas tanah hingga kini belum ada ganti ruginya.


Menurut Slamat, kenapa hingga sekarang hingga kini belum ada juga kabar baik dari Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memberikan yang menjadi milik dirinya (ganti rugi).” Saya siap untuk mendapatkan yang seharus menjadi hak saya,” kata Slamat, Senin (2/10/2020)

Bahkan, anehnya,tanah kami,kenapa BPN menyatakan tanah  yang jelas-jelas sporadik disebutkan bermasalah atau sengketa. “Tapi pihak BPN tidak mau menyebutkan bersengketa dengan siapa,” tanya Slamat.

Semantara itu, Suroyo selaku pengurus atas 90 korban ini mengatakan, jika memang BPN menyebutkan atas tanah tersebut sengketa, tolong diberitahu dimana sengketanya dan BPN harus transparan kepada kami.

“Kenapa sebelum adanya rencana pembuatan jalan tol, tanah kami tidak pernah bermasalah atau sengketa,tapi setelah pembuatan jalan tol untuk mendapatkan ganti rugi, BPN menyatakan sengketa,padahal selama ini kami bayar pajak,” ujarnya.

Permasalahan yang menimpah warga Tanjung Sari sungguh memperhatikan, sehingga seluruh masyarakat Desa ikut serta memberikan dukungan moral.

Dukungan moral ini terbukti dengan Robangi selaku kepala desa Tanjung Sari mengantarkan surat ke BPN Lampung Selatan, yang isi suratnya mempertanyakan tentang adanya surat kepemilikan dari pihak lain, sementara dari pihak desa belum ada menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atau pengukuran atas tanah didesa Tanjung Sari.

  Camat Natar : CV Tunas Subur Mandiri Kerjakan Proyek Jalan di Tanjung Sari Harus Sesuai Speck

Sayang, hingga berita di turunkan pihak BPN Lampung Selatan dalam tahap konfirmasi. RNH)

Baca Juga

LAINNYA