Kemnaker dan Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

INTAILAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjalin kerja sama untuk membuka akses kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor transportasi. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama, Kamis (30/4/2026) di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi bersama Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza. Kegiatan ini disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Syamsi Hari, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Jakarta Syarifudin.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya Kemnaker untuk memperkuat layanan ketenagakerjaan yang lebih terhubung dengan kebutuhan industri, sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan tidak hanya peningkatan kompetensi tenaga kerja, tetapi juga terbukanya akses kerja yang lebih luas, khususnya di sektor transportasi yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.

Ia menambahkan, Kemnaker akan mengoptimalkan berbagai program, mulai dari pelatihan vokasi, pemagangan nasional, hingga layanan pasar kerja berbasis digital melalui Pusat Pasar Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga terus mendorong peningkatan sertifikasi kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri. Di sisi lain, aspek perlindungan tenaga kerja tetap menjadi perhatian, antara lain melalui jaminan sosial ketenagakerjaan serta hubungan industrial yang harmonis.

Afriansyah menilai sektor transportasi memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, sehingga membutuhkan dukungan tenaga kerja yang kompeten dan siap kerja.

Melalui kolaborasi ini, Kemnaker berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih efektif, mulai dari peningkatan kompetensi, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan perlindungan tenaga kerja.

  Penanganan DBD, Mau Tahu Gaya Kepemimpinan Bupati Loekman, Ini Dia..!

Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza, mengatakan kerja sama ini akan memperkuat integrasi informasi pasar kerja yang lebih terarah dan mudah diakses masyarakat.

“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat keterkaitan antara dunia kerja dan pencari kerja, serta membuka akses terhadap peluang kerja yang lebih luas dan kredibel,” ujarnya.

Ia menambahkan, transportasi publik tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas, tetapi juga dapat menjadi jembatan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Biro Humas Kemnaker.

Rilis ini mengangkat momentum penting terkait memuat informasi terkait kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dalam membuka akses kerja serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor transportasi. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama pada Kamis, 30 April 2026, di Jakarta.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat keterhubungan antara layanan ketenagakerjaan dengan kebutuhan industri, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia melalui pelatihan vokasi, pemagangan, sertifikasi kompetensi, dan pemanfaatan layanan pasar kerja berbasis digital.

Adapun tujuan utama pelaksanaan ini meliputi:

°Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, pemagangan, dan sertifikasi sesuai kebutuhan sektor transportasi.

°Memperluas akses dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui integrasi informasi pasar kerja.

°Memperkuat keterkaitan (link and match) antara dunia kerja dan pencari kerja.

°Mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di sektor transportasi.

°Mendukung terciptanya tenaga kerja yang siap kerja, adaptif, dan berdaya saing.

°Meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui penguatan jaminan sosial dan hubungan industrial yang harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *