1118C8F0-F8D5-4735-92EF-7866EA41A466

Bandar Lampung, Intailampung.com-Kejaksaan Tinggi, kembali menahan YY . Ia sebelumnya beberapa kali tercatat tidak dapat hadir memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari ini Selasa (5/1), resmi ditahan oleh pihak kejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dirinya bersama dengan tiga tersangka lainnya berinisial M-R, EF dan SM, telah ditetapkan tersangka pada 22 Desember 2020 kemarin, dan dititipkan sebagai tahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Mapolda Lampung serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Way Huwi Bandar Lampung.

Kuasa hukum tersangka YY, Muhamad Ilyas, mengaku, menampik jika YY disebut tidak kooperatif dalam penanganan kasus ini.

“Beliau (YY) berhalangan dengan perkara perdata yang harus diselesaikannya, serta faktor kesehatan yang berdasarkan keterangan resmi dari dokter dan telah dilayangkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Muhamad Ilyas seperti dilansir Suruh.co.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut, pihaknya belum memastikan adanya langkah hukum lanjut untuk menggugat status yang kini disandang oleh YY.

Namun, ia menyatakan bahwa sesuai dengan pengakuan dari tersangka, di dalam perbuatannya tersebut terdapat perintah dari atasan yang bersangkutan, yang pada akhirnya secara langsung berdampak pula kepada kliennya.

Para tersangka ini diduga telah melakukan kejahatannya dengan cara tidak menyetorkan pajak yang mereka tagih dari beberapa perusahaan, ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Dinas Pendapatan Kabupaten Lampung Selatan sejak 2017 hingga 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, YY dan tersangka lainnya, disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Bo)

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.