Bandar Lampung, Intailampung.com- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus, di sosialisasi kan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan, Minggu (14/2/2021).
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menggelar sosper Perda Tentang AKB, agar masyarakat mengetahui,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setiap masyarakat diminta disiplin untuk menerapka Perda AKB saat melakukan aktifitas, seperti aktifitas ekonomi, sosial dan ibadah.
“Saya atas nama pribadi dan lembaga berharap, agar masyarakat dapat menerapkan Perda AKB,” kata dia.
Alasanya, hal tersebut dinilai perlu dilakukan guna menekan penyebaran dan angka covid-19 di Provinsi Lampung.
Sedangkan, setiap warga yang melanggar regulasi itu bakal diancam sejumlah sanksi seperti sanksi sosial, denda dan kurungan penjara.
“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi Perda AKB itu, karena jika tidak mengimplementasikan maka akan diancam sejumlah sanksi, seperti sanksi sosial, denda dan kurungan penjara,” pungkasnya. (*)