Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Bandar Lampung, Intailampung.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menjelaskan mekanisme pelayanan pemutihan pajak kendaraan melalui pendaftaran secara online.

Karena wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (Crisis center).

“Untuk pelayanan rencananya diberlakukan secara online dan wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya, nanti di posko crisis center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan. Jika ditemukan wajib pajak suhu diatas 37,3 diarahkan untuk ke Rumah Sakit terdekat, petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan dan petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan,” ujar kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing, Selasa (23/3).

Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran lalu  petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II).

“Kalau sudah lengkap semuanya  tinggal pembayaran pajak masing-masing kemudian dalam  satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan  dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi pertama dari pukul 08.00 – 10.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10.00 – 12.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi ketiga pukul 13.00 – 15.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak,” ucapnya.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung yang dibuka selama enam bulan (1 April-September 2021) ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bebas biaya balik nama (BBN II), pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan denda tunggakan dihapuskan.

“Untuk mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar Provinsi maupun dalam Provinsi Lampung,”kata dia.(*)