INTAILAMPUNG.COM – Cegah penyebaran Covid-19, Polres Lampung Tengah perketat pengawas Perotokol Kesehatan (Proses) terhadap siapapun yang masuk ke Mako Polres Lamteng.
“Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Baik itu Anggota maupun masyarakat wajib patuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Sebelum memasuki Mako Polres Lampung Tengah harus diukur suhu tubuhnya dengan thermogun dan wajib memakai masker,” terang Kapolres AKBP Wawan Setiawan,S.Ik., Sabtu (03/07).
Kasi Propam Ipda Khairil Rizal, SH Mewakili Kapolres Polres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, didampingi personil Poliklinik Polres Lampung Tengah bekerja sama melaksanakan pengukuran suhu tubuh dan pengawasan terhadap personil dan masyarakat yang memasuki Polres agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Kegiatan ini sebagai upaya kita untuk mencegah Penyebaran Virus Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Kedisiplinan melakukan Protokol Kesehatan ditengah Pandemik Covid-19,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, dilingkup seputaran Mako Polres Lampung Tengah dilaksanakan pendisiplinan dan penertiban Protokol kesehatan.
“Pengecekan dilaksanakan ke bagian pelayanan, ruang – ruangan Bag, Sat, Sie di Polres Lampung Tengah untuk memastikan seluruh anggota maupun masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer, menjaga jarak, tidak berkerumun , dan mengurangi mobilitas,” terangnya.
Kegiatan tersebut akan terus dilakukan untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan Covid-19 di Lingkup Polres Lampung Tengah. (intai)












