INTAILAMPUNG.COM – Jajaran Polsek Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial EA alias Endang (32) dan FF alias Fery (31).
Pelaku EA alias Endang merupakan warga Kampung Gununghaji, Kecamatan Pubian, dan FF alias Fery warga Perum Lamondo Kampung Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolsek Padangratu, Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Wawan Setiawan, S.IK., mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku itu bermula dari laporan korban ke Polsek Padangratu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 6 Juli 2021, kedua pelaku masing-masing kita tangkap di rumahnya,” kata Kompol Muslikh, Kamis.
Dalam kasus ini, awalnya polisi menangkap EA alias Endang berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hijau hitam Nopol BE 2505 HM. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan ditangkap juga pelaku FF alias Fery.
Peristiwa curanmor itu terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo (barang bukti) dipinggir jalan sawah Kampung Gununghaji, Kecamatan Pubian.
Saat itu, korban bermaksud mengambil bibit padi yang akan ditanam. Namun, ketika korban kembali sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi alias raib, Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
“Setelah Panit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing, berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)