Pengumuman Pencabutan Berita

Sehubungan dengan Pasal 5 Huruf A, B dan C Peraturan Dewan Pers Nomor :1/Peraturan/DP/III/2012/ Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, maka dengan ini kami beritahukan bahwa kami melakukan pencabutan berita dengan judul “Lamteng Dikepung Zona Merah Satu Dokter dirawat di RSUD-DSR dikabarkan meninggal dunia terpapar Covid-19”.
Link :

https://intailampung.com/2021/07/15/lamteng-dikepung-zona-merah-satu-dokter-dirawat-di-rsud-dsr-dikabarkan-meninggal-dunia-terpapar-covid-19/

Pencabutan berita dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

Baca Juga

– Dapat mengganggu pengalaman traumatik korban Covid-19

– Kekeliruan wartawan dalalm menerapkan tulisan Opini Interpretatif, sebagaimana bunyi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Demikian untuk di jadikan maklum.

LAINNYA