Operasi Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Kapolres Lamteng Tekankan Keselamatan

INTAILAMPUNG.COM – Operasi Patuh Krakatau 2026 resmi dimulai. Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Apel Mapolres Lampung Tengah, Senin (26/10/2026), sebagai langkah meningkatkan disiplin pengendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Apel tersebut dihadiri Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait.

Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Penertiban menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, dengan mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara profesional dan humanis.

Kapolres menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi tilang, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Keselamatan harus menjadi prioritas saat berkendara. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, bukan semata-mata karena takut ditilang petugas, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Ribuan Kecelakaan, Ratusan Nyawa Melayang

Angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Lampung menjadi pengingat serius akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Berdasarkan data Januari hingga September 2026, tercatat 3.256 kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut mengakibatkan 464 orang meninggal dunia, 1.845 orang mengalami luka berat, dan 2.699 orang luka ringan. Kerugian material dilaporkan mencapai lebih dari Rp9,8 miliar.

Data tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, mulai dari mematuhi rambu hingga memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

11 Pelanggaran Jadi Sasaran

Dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, petugas menyasar sejumlah pelanggaran, di antaranya pengendara tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus.

  4 Koruptor Dana Hibah KONI Lamteng Disidang, Kejari Lamteng Desak Pelaku Kembalikan Uang Negara

Penindakan juga menyasar pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, memarkirkan kendaraan sembarangan, serta kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kapolres mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum operasi ini untuk membangun kebiasaan berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

Menurutnya, keselamatan di jalan raya membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan, bukan hanya bergantung pada kehadiran petugas kepolisian.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Patuhi aturan, jaga keselamatan, karena setiap perjalanan memiliki tujuan dan keluarga yang menanti di rumah,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *