LPAB Bongkar Dugaan Penyimpangan Rp127,9 Juta di Pekon Bandung Baru

PRINGSEWU, INTAILAMPUNG.COM — Anggaran ketahanan pangan Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023 senilai Rp127.989.000 menjadi sorotan. Ketua Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Sopian AST, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung.

Tak hanya soal anggaran, LPAB juga menyoroti hilangnya pemberitaan mengenai BUMDes Pekon Bandung Baru yang sebelumnya disebut sempat viral. Dua persoalan ini dinilai perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan penggunaan uang pekon maupun intervensi terhadap pemberitaan.

Sopian menegaskan, LPAB akan mendorong aparat penegak hukum memeriksa dokumen anggaran, mencocokkan realisasi kegiatan di lapangan, serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Semua anggaran itu milik negara dan diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat Pekon Bandung Baru. Kalau ada penyelewengan dan penyelesaiannya hanya sebatas pengembalian setelah ada temuan tanpa proses pidana ketika unsur pidananya terpenuhi, tidak akan ada efek jera,” tegas Sopian.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. LPAB menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

EMPAT POS ANGGARAN JADI SOROTAN

Berdasarkan data Siskeudes Pekon Bandung Baru Tahun Anggaran 2023 yang disebut dimiliki LPAB, terdapat empat pos anggaran dengan total Rp127.989.000, yakni:

1. Pelatihan penanaman: Rp8.314.000.
2. Penanaman bawang merah: Rp35.425.000.
3. Penanaman bibit terong: Rp68.650.000.
4. Pembelian bibit terong: Rp15.600.000.

LPAB mempertanyakan kesesuaian nilai anggaran tersebut dengan realisasi kegiatan dan manfaat yang diterima masyarakat.

Salah satu hal yang disorot ialah informasi mengenai bibit yang disebut-sebut diperoleh secara gratis. Jika informasi tersebut benar, perlu dijelaskan sumber bantuan bibit, mekanisme pengadaan, serta alasan munculnya anggaran dalam dokumen keuangan pekon.

  81 Tahun Kejaksaan, Kejati DIY Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Sorotan lain tertuju pada dua pos terkait terong yang jika dijumlahkan mencapai Rp84.250.000. LPAB meminta aparat memeriksa apakah kedua pos tersebut memiliki komponen pekerjaan berbeda atau justru terdapat pengeluaran yang tumpang tindih.

Meski demikian, keberadaan dua pos anggaran belum otomatis membuktikan adanya mark-up atau kegiatan fiktif. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan RAB, bukti transaksi, volume pekerjaan, dokumentasi, serta kondisi nyata di lapangan.

DUGAAN HILANGNYA BERITA BUMDes IKUT DISOROT

LPAB juga meminta penelusuran atas pemberitaan BUMDes Pekon Bandung Baru yang disebut sempat viral, tetapi kemudian tidak lagi ditemukan.

Sopian menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian apabila terdapat indikasi upaya membungkam pemberitaan. Namun, dugaan suap untuk menghilangkan berita harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti, bukan hanya berdasarkan hilangnya konten dari suatu situs.

Karena itu, LPAB mendorong penelusuran terhadap media penerbit, kronologi hilangnya berita, pihak yang memiliki akses untuk menghapus konten, serta kemungkinan adanya komunikasi atau transaksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

LPAB DESAK APARAT PERIKSA DOKUMEN DAN LAPANGAN

Dalam rencana pelaporannya, LPAB meminta Kejati dan Polda Lampung menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan tersebut melalui pemeriksaan terhadap Kepala Pekon Bandung Baru dan pihak-pihak terkait.

Dokumen yang dinilai perlu ditelusuri meliputi Siskeudes TA 2023, APB Pekon, RAB kegiatan, kuitansi, bukti pengadaan bibit, daftar kelompok tani penerima, dokumentasi penanaman, laporan pertanggungjawaban, serta hasil panen.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk mencocokkan anggaran dengan luas lahan, jumlah bibit, volume kegiatan, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

LPAB turut meminta agar pengelolaan anggaran pekon lainnya diperiksa apabila ditemukan indikasi penyimpangan tambahan yang didukung data dan bukti.

  Pelantikan Bupati Terpilih Pesawaran Aries Sandi-Supriyanto Tunggu Putusan MK

PENGEMBALIAN UANG BUKAN OTOMATIS MENGHAPUS PIDANA

Sopian menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Namun, penentuan adanya tindak pidana tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

LPAB meminta aparat memeriksa persoalan tersebut secara profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan administrasi maupun perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Sopian menyatakan organisasinya akan mengawal proses tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Bandung Baru belum memberikan keterangan atas dugaan yang disampaikan LPAB. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan maupun pihak lain yang terkait.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *