Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

INTAILAMPUNG.COM – Aksi pencurian ternak Kambing gegerkan warga Dusun VIII Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Beruntung aksi pencurian ternak Kambing tersebut dapat digagalkan warga setempat. Pelaku MY Als Yanto (39) Warga Dusun Karang Sari Kampung Fajar Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, berhasil diamankan personil Polsek Bumi Ratu Nuban.

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, S.H., M.M., Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K dirinya mendapatkan telpon dari Warga bahwa di Dusun VIII Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah terdapat pencurian ternak dan warga masih mengepung pelaku pencurian.

“Dari laporan tersebut kita (Kapolsek-red) bersama Anggota Polsek Bumi ratu Nuban Yang saat itu Sedang Patroli Langsung Ke Lokasi dan bersama Warga menangkap Pelaku MY Als Yanto,” ucap kapolsek, kemarin.

Kapolsek menerangkan, bahwa awalnya korban yang berada didalam rumah mendengar suara kambing gaduh didalam kandang miliknya.

“Kemudian tetangganya yang bernama Ali M berteriak maling – maling dan korban keluar rumah melihat sodara Ali Mustofa mengejar seseorang dan kemudian korban ikut mengejar seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian tersebut bersembunyi,” kata Ridwan.

Lanjut kata Kapolsek, setelah pelaku berhasil ditangkap didapati seekor kambing milik korban berada sekitar 10 meter dari kandang dalam keadaan kaki terikat dan pintu kandang kambing korban dalam keadaan terbuka. Kemudian, Sirin E (49) Warga DusunVIII Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Melapor Ke Polsek.

“Pelaku MY Als Yanto berikut 1 (satu) ekor kambing jenis PE jantan warna putih hitam umur + 8 bulan, berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat warna hitam, yang digunakan Pelaku diamankan ke Polsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah,” jelasnya.

  Polres Tulang Bawang Gelar Nobar di 9 Lokasi Saat Indonesia Melawan Irak di Piala Asia U-23

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MY Als Yanto diancam Dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (intai)